Apek Ditangkap Saat Memadamkan Api di Penampungan Minyak Ilegal

Tersangka Apek dan Kapolres Muba serta pejabat Polres Muba berfose bersama seraya memperlihatkan barang bukti, Jumat (6/1/2023). Foto SMSI Muba

MUBA -Sandri Haryanto alias Apek (42) warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba. Pasalnya, dia diduga pemilik penampungan minyak ilegal yang kebakaran di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin belum lama ini.
Apek diamankan saat dirinya tengah berusaha memadamkan api di penampungan minyak ilegal miliknya, Kamis (51/2023).

Kapolres Musi Banyuasin Polda Sumsel AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mengatakan, kebakaran yang terjadi akibat percikan api mesin, sedangkan api saat ini sudah berhasil di padamkan, meski sebelumnya sempat membuat kepanikan warga.

“Saat ini kondisi api yang membakar penampungan minyak ilegal ini, sudah berhasil kita padamkan. Sedangkan pemiliknya kita amankan di polres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang AKP Dwi Rio Andrian dalam press confrence didepan awak media, Jum’at (6/1/2023).

Lebih lanjut AKP Dwi Rio Andrian yang didampingi Kanit Pidsus Polres Muba, IPTU Joharmen menjelaskan, atas peristiwa itu, Unit Pidum Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Sandri dikediaman pribadinya.

“Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi. Ditangkap dikediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Muba,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pemilik tempat penampungan minyak ilegal ini, akan dijerat dengan pasal 52 UU RI Tahun 2021 tentang migas, serta pasal 40 angka 7 UU no 11 Tahun 2020 tentang vipta kerja, dan diancam hukuman 6 tahun oenjara serta denda 60 milyar rupiah. (SMSI Muba)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *