RIAU – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas impor ilegal melalui Operasi Patroli Laut Terpadu “Jaring Sriwijaya 2026”.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal motor KM Bintang Mas 88 yang membawa sekitar 427 koli pakaian bekas (ballpress) asal Malaysia. Muatan itu diketahui akan dikirim menuju Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pertukaran data intelijen serta sinergi lintas unit di lingkungan Bea Cukai. Operasi melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Sumatera Utara, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, serta KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai.
Berdasarkan hasil intelijen, KM Bintang Mas 88 diduga telah mengangkut ballpress dari Malaysia sejak 29 Mei 2026. Pada Rabu (3/6/2026) pukul 11.00 WIB, kapal terpantau melintas di Selat Malaka menuju wilayah perairan perbatasan Sumatera Utara–Riau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tiga satuan tugas patroli laut bergerak melakukan pengejaran. Satgas Patla Teluk Nibung mengerahkan BC 15031 dan BC 15008, Satgas Patla Riau menggunakan BC 9004, sementara Satgas Patla Kepri mengoperasikan BC 20005.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menghentikan KM Bintang Mas 88 di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ratusan koli pakaian bekas impor tanpa dokumen resmi.
Pada pukul 19.00 WIB, kapal beserta lima orang anak buah kapal (ABK), termasuk nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM), berhasil diamankan. Karena ditemukan kebocoran pada lambung kapal, petugas kemudian menggiring kapal ke Dumai untuk pengamanan barang bukti.
Kelima orang yang diamankan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. Proses penyidikan dilakukan oleh Kanwil DJBC Riau bersama Korwas PPNS Polda Riau.
Total nilai barang bukti beserta kapal diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Para tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Kepala Kanwil DJBC Riau menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya negara melindungi masyarakat dari peredaran barang impor ilegal sekaligus menjaga iklim usaha industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.( Ray)









