Pangkalan Balai — Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH menerima kunjungan kerja tim koordinasi dan sosialisasi Program Jaga Desa 2025 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (3/12). Tim dipimpin oleh Plt. Kepala Seksi II Bidang Intelijen, Fifin Suhendra, SH., MH bersama Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel, Drs. H. Sutoko, M.Si. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin.
Kegiatan ini turut dihadiri Kajari Banyuasin Erni Yusnita, SH., MH, Kapolres Banyuasin, Kabag Perencanaan, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Banyuasin, para camat, serta para Ketua Forum Kepala Desa se-Kabupaten Banyuasin.
Dalam sambutannya, Bupati Askolani menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Program Jaga Desa yang dinilai penting untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman pemangku kebijakan serta Pemerintah Desa, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih disiplin dan tepat sasaran.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya pemanfaatan dana desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai strategi pemerintah dalam mendorong pemberdayaan masyarakat desa melalui usaha bersama berbasis gotong royong dan kekeluargaan.
“Tentunya saya mengapresiasi kolaborasi ini dengan pihak Kejaksaan Sumsel dalam implementasi Program Jaga Desa melalui aplikasi Jaga Desa. Dengan kolaborasi ini, kami berharap desa-desa di Banyuasin dapat semakin transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan,” ujar Bupati Askolani.
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi II Intelijen Kejati Sumsel, Fifin Suhendra menjelaskan bahwa Kejaksaan Sumsel turut menjalankan Program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, yakni membangun desa dari bawah sebagai upaya pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Program tersebut diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia juga menegaskan pentingnya pendampingan hukum oleh Kejaksaan dalam pengelolaan dana desa, termasuk untuk mendukung permodalan koperasi dan mengantisipasi potensi penyimpangan.
“Program Jaga Desa merupakan bentuk peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa, termasuk koperasi. Program ini diharapkan dapat meminimalkan permasalahan yang dihadapi perangkat desa sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” jelas Fifin.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Banyuasin dan Kejati Sumsel meneguhkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola desa, mendorong pembangunan yang berkeadilan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga ke tingkat akar rumput. (*/and)










