PALI -Polsek Talang Ubi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia terpadu untuk pencegahan penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya. Pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.30 WIB ini bertempat di Mapolsek Talang Ubi, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Apel KRYD dipimpin oleh Pawas Polsek Talang Ubi, AIPDA Ikrom Ardiansyah, S.H., dan diikuti oleh sembilan personel Polsek Talang Ubi.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST menyampaikan Dalam razia tersebut, personel Polsek Talang Ubi melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas di depan Mapolsek Talang Ubi.
“Pemeriksaan ini mencakup pengecekan kelengkapan surat-surat kendaraan serta kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas,” ucapnya
Selain itu, personel Polsek Talang Ubi juga memberikan teguran kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan menghimbau agar pengendara yang tidak memiliki kepentingan mendesak segera pulang ke rumah untuk menghindari menjadi korban tindak pidana.
“Kegiatan KRYD ini berlangsung aman dan kondusif. Namun, masih ditemukan beberapa pengemudi yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta pengendara roda dua yang tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM C.,” ungkap Kapolsek Talang Ubi
Kompol Rifan juga mengatakan KRYD ini menunjukkan komitmen Polsek Talang Ubi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama. (*)