BATANGHARI LEKO — Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MI (26), warga Dusun II Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.
Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kesemo, S.H. melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean, S.M., Senin (2/2/2026) pagi, mengatakan pelaku diamankan di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko.
“Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Agus. Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan cek tempat kejadian perkara (TKP),” ujar AKP Hutahaean.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi sekitar rumah korban yang sedang sepi. Pelaku kemudian melompati pagar rumah dan mengambil satu unit genset yang berada di teras rumah korban.
“Kerugian yang dialami korban ditaksir sekitar Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah),” jelas Hutahaean.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batanghari Leko untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ERY)
Curi Genset Saat Rumah Sepi, Pemuda Batanghari Leko Ditangkap Polisi








