Banyuasin — Praktik pengangkutan minyak ilegal refinery kembali mencuat di wilayah Sumatera Selatan. Kali ini, satu unit mobil Fuso tangki bernomor polisi BH 8603 SM diduga membawa minyak ilegal jenis cong solar melintas di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Banyuasin, tanpa hambatan berarti. Senin Malam (16/02/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut berasal dari Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, tepatnya dari kawasan yang kerap disebut sebagai jalur distribusi minyak ilegal refinery. Mobil tangki itu sempat diberhentikan di depan Mapolsek Betung, Kabupaten Banyuasin, untuk dikonfirmasi muatannya.
Saat dilakukan klarifikasi, sopir secara terbuka mengakui bahwa muatan yang dibawanya adalah minyak ilegal refinery jenis cong solar yang berasal dari Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Minyak tersebut disebut-sebut akan dikirim menuju Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Yang menjadi sorotan, sopir mengaku telah “berkoordinasi dengan Pak Jali” sebelum melakukan perjalanan. Tak lama setelah itu, sopir melakukan panggilan telepon dan menyebut bahwa kendaraan tersebut memang berada dalam koordinasi sosok yang dipanggil “Jali”.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, nama “Jali” disebut-sebut sudah beberapa kali muncul dalam berbagai pemberitaan terkait distribusi minyak ilegal refinery di wilayah Sumatera Selatan. Namun hingga kini, belum terdengar adanya proses hukum terbuka terhadap yang bersangkutan.
Fenomena ini memunculkan dugaan adanya praktik koordinasi yang membuat aktivitas ilegal tersebut seolah kebal hukum. Padahal, pengangkutan dan distribusi minyak ilegal refinery jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi merugikan negara serta membahayakan keselamatan publik.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Sumatera Selatan, untuk mengusut tuntas jaringan distribusi minyak ilegal ini, termasuk mengklarifikasi siapa sosok “Jali” yang disebut dalam pengakuan sopir.
Permintaan juga diarahkan kepada Kapolda Sumsel, Sandi Nugroho, agar memerintahkan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan praktik koordinasi yang mencederai supremasi hukum di wilayah Sumatera Selatan.
Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat, agar tidak ada lagi kesan bahwa pelaku distribusi minyak ilegal refinery dapat beroperasi secara terang-terangan tanpa konsekuensi hukum. (An)










