Jambi – Satu unit angkutan bahan bakar minyak (BBM) industri bermitra dengan fuel depot Pertamina Patra Niaga dilaporkan terbakar hebat pada Kamis pagi (26/03/2026) di kawasan Jembatan Aur Duri II, Kecamatan Jambi Timur, Kelurahan Sejinjang, Kota Jambi.
Kendaraan dengan identitas PT. Putra Gadjah Mada Perkasa (PGMP) bernomor polisi BH 8852 MH tersebut diketahui mengangkut sekitar 5.000 liter BBM. Dalam peristiwa itu, satu unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan untuk menjinakkan kobaran api.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, angkutan tersebut diduga tidak dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), yang seharusnya menjadi perlengkapan wajib sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan BBM.
Dugaan Pelanggaran SOP dan Kelalaian Pengawasan
Dalam standar operasional pengangkutan BBM, setiap armada wajib memenuhi sejumlah ketentuan keselamatan, di antaranya:
1. Memiliki APAR yang aktif dan layak pakai
Kendaraan dalam kondisi laik jalan (uji KIR).
2. Pengemudi memiliki sertifikasi khusus angkutan bahan berbahaya (B3).
3. Dilengkapi sistem pengamanan dan prosedur darurat.
Jika dugaan tidak adanya APAR ini benar, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap SOP distribusi BBM yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan pengangkutan BBM wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, mewajibkan setiap perusahaan menyediakan perlengkapan keselamatan kerja, termasuk APAR.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005, mengatur teknis keselamatan dalam distribusi BBM.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001, menegaskan kewajiban standar pengangkutan bahan berbahaya (termasuk BBM).
Apabila terbukti terjadi kelalaian atau pembiaran dalam pengawasan kelayakan kendaraan, maka dapat dikenakan:
1. Sanksi administratif (teguran, pembekuan, hingga pencabutan kontrak kerja sama).
2. Sanksi pidana jika terbukti lalai hingga menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan publik.
3. Selain itu, unsur “pembiaran” oleh pihak yang berwenang dalam melakukan pengawasan dapat dikategorikan sebagai kelalaian, yang berpotensi melanggar prinsip tanggung jawab dalam keselamatan operasional.
Desakan Evaluasi dan Audit Menyeluruh
Jika angkutan tersebut merupakan armada perbantuan, maka pihak terkait, khususnya Pertamina melalui unit operasionalnya di Jambi, didesak untuk:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra kerja.
2. Menghentikan sementara operasional armada yang tidak memenuhi SOP.
3. Melakukan audit kelayakan seluruh angkutan, termasuk milik Elnusa Petrofin dan armada perbantuan lainnya.
Hal ini penting mengingat distribusi BBM menyangkut kepentingan masyarakat luas dan operasional SPBU. Keterlambatan atau gangguan distribusi dapat berdampak langsung pada aktivitas ekonomi.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Pertamina Jambi dan Pihak Diduga Pengurus PT. PGMP, khususnya yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pemeriksaan kelayakan armada distribusi BBM.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan jika standar keselamatan dalam pengangkutan BBM diabaikan. (Am)









