Gelar KYRD, Polres Pali Kerahkan 53 Personel

PALI – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,ditambah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Sistem, Manajemen dan Standar Keberhasilan Operasional Kepolisian.

Dan Surat Perintah Kapolres Pali Nomor : Sprin/595/VII/OPS.1.3./2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Razia terpadu dalam Rangka antisipasi Pekat, gangguan 3C, Lahgun Senpi, Sajam, Premanisme, Narkotika, Judi, Miras dan Street Crime serta gangguan Kamtibmas Lainnya di Wilayah Hukum Polres Pali.

Polres PALI Polda Sumsel melalui Tim UKL I pada Hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di Simpang Lima Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Razia terpadu.

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H kepada awak media ini bahwa pelaksanaan KRYD Tim UKL I dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pali Kompol Hendro Suwarno S.H,dan selaku Koordinator didampingi oleh Kasi Propam Polres Pali IIPTU Raja Agam Harahap,kemudian selaku Pelaksana serta diikuti oleh Perwira dan Personel Polres Pali yang tersprin dalam UKL I.

“Adapun jumlah pers yang tersprin dalam KRYD Razia terpadu Tim UKL I sebanyak 53 Personel,” ujar Kapolres saat diwawancarai awak media ini pada Mingguan pagi (28/07/2024) sekira pukul 09.40 Wib, by phone.

Dalam razia kali ini, lanjut pejabat nomor satu di Jajaran Polres PALI menjelaskan Tim UKL I Polres Pali melakukan pemeriksaan berupa Kelengkapan Kendaraan dan surat-surat kendaraan R2 maupun R4 yang melintas di Jalan Simpang Lima Pendopo guna menjamin keselamatan pengendara dan orang lain.

“Disamping itu,Tim UKL I memberikan himbauan kepada masyarakat,apabila tidak memiliki kepentingan mendesak agar segera pulang kerumah agar tidak menjadi korban pelaku kriminal,”jelasnya.

Sementara itu, saat dihubungi by phone, Kompol Hendro Suwarno,S.H memberikan penjelasan terkait apa saja yang digelar dalam giat KRYD tadi malam.

” Dalam kegiatan yang kita adakan tadi malam,Tim UKL I juga memberikan himbauan kepada pengendara R2 maupun R4 agar tidak menggunakan knalpot brong,dan tetap mematuhi aturan berlalu lintas yang sesuai dengan undang-undang,”paparnya kepada pewarta dari media ini, Minggu (28/07/2024) sekira pukul 09.55 Wib.

Selanjutnya,Tim UKL I melaksanakan Patroli Dialogis / Blue Light Patrol di Lampu Seribu Depan Kantor Koramil dan Jalan Raya Rejosari Kecamatan Talang Ubi dan berakhir pukul 23.00 WIB, berjalan aman dan kondusif.

“Hasilnya,masih ditemukan pengemudi baik R2 maupun R4 yang sepertinya masih kurang kesadaran akannPeraturan berlalu lintas,masih ada pengendara tanpa dilengkapi surat kelengkapan kendaraan serta pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI,” jelas Kompol Hendro.

Dikatakan Kasi Propam Polres PALI IPTU Raja Agam Harahap Tim UKL I juga memberikan himbauan dan teguran terhadap pemilik kendaraan,agar mematuhi peraturan Lalulintas serta diharapkan jika tidak ada keperluan atau urusan yang tidak begitu penting,agar segera pulang kerumah masing-masing guna pencegahan terjadinya korban pelaku kriminal.

Sebagian besar pelaku pelanggar peraturan lalu lintas banyak yang tidak menggunakan helm dan tidak memakai safety belt pada Mobil,dan juga tidak melengkapi surat-surat kendaraan baik R2 maupun R4,

“Kegiatan Patroli Dialogis atau Blue Light Patrol ini dilaksanakan agar mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan juga tindak kriminalitas pada malam hari,serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres PALI.”pungkasnya mengakhiri sesi wawancara diruang kerjanya. (**)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *