MUSI BANYUASIN — Insiden kebakaran kembali melanda kawasan PT Hindoli Estate Tanjung Dalam, tepatnya di Cobra 1 Blok I28 atau dikenal sebagai Pintu Air 7, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 08.20 WIB.
Kebakaran hebat ini diduga berasal dari sumur minyak ilegal yang disebut-sebut milik seorang warga berinisial “D”, asal Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, yang bekerja sama dengan “H”, warga Kelurahan Babat Toman. Api dilaporkan membesar dengan cepat dan menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi.
Akibat kejadian ini, satu orang pekerja mengalami luka-luka. Selain kerusakan lingkungan, kerugian materiil belum dapat ditaksir.
“Saya tiba di lokasi, api sudah membumbung tinggi. Katanya sumur itu milik ‘D’ dari Sri Gunung yang kerja sama dengan ‘H’ dari Babat Toman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, “D” membantah bahwa sumur tersebut milik pribadinya. Ia menyebut bahwa kegiatan itu melibatkan banyak pihak. “Itu bukan milik perorangan, tapi juga ada rekan-rekan,” ujarnya singkat.
Lebih mengejutkan lagi, di lokasi kejadian, beberapa warga menyebut sumur minyak ilegal itu juga diduga melibatkan oknum dari organisasi media, bahkan ada yang mengklaim bahwa beberapa awak media ikut mendapat bagian dari aktivitas tambang tersebut.
Kebakaran ini kembali mengungkap lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas illegal drilling dan penyulingan minyak ilegal di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin. Beberapa titik rawan seperti di Kecamatan Babat Toman, Sungai Lilin, Keluang, dan Sangadesa disebut sering mengalami insiden serupa, namun hingga kini belum ada penindakan tegas yang memberi efek jera.
“Kalau memang melanggar hukum, siapa pun pelakunya harus dihukum. Jangan ada tebang pilih. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Peristiwa ini memperpanjang daftar panjang bahaya dari aktivitas tambang minyak ilegal yang semakin merajalela di wilayah Muba. Selain merugikan negara, kegiatan ini juga mengancam keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan.
Ironisnya, insiden terjadi di tengah meningkatnya peringatan bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutbunlah) selama musim kemarau. Namun masih banyak oknum yang mengabaikan imbauan dan regulasi yang ada.
Masyarakat dan sejumlah organisasi sipil mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Musi Banyuasin, agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik pemilik sumur, operator, maupun pihak-pihak yang mem-backup kegiatan ilegal tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K., belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.(Tim/Ag)










