Kebun Sawit Warga Muarabahar Diduga Diracun, Kerugian Capai Rp200 Juta

MUBA – Supriadi, warga Dusun II RT 10, Desa Srimulyo, Kecamatan Bayung Lencir, mengalami kerugian besar setelah kebun sawit miliknya seluas 2 hektare diduga diracun oleh orang tak dikenal.

Akibat aksi tersebut, sekitar 102 batang sawit berusia 2,5 tahun yang sudah berbuah mati. Supriadi memperkirakan kerugian mencapai Rp200 juta.

“Kami mohon bantuan pemerintah desa dan aparat penegak hukum agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Dugaan kami ada unsur dendam, karena sebelumnya sapi milik warga mati usai memakan tanaman di kebun saya pada 22 agustus 2025,” ungkap Supriadi,

Menurutnya, ia sudah mengingatkan pemilik ternak agar tidak melepas sapi berkeliaran di kebunnya. Pasalnya, area kebun sawit tersebut juga ditanami ubi kayu seluas 0,5 hektare dan ubi jalar, yang kerap dimakan sapi warga. Tanaman itu dilindungi dengan penyemprotan racun pembasmi rumput.

“Padahal sudah saya ingatkan agar sapi jangan dilepas masuk kebun. Dugaan saya, peristiwa peracunan ini masih berkaitan dengan masalah itu,” tambahnya.

Kami sudah melapor hal ini ke polsek bayung lincir dan pemerintah desa melalui kadus  namun belum ada tindak lanjutnya.

Terkait aturan pemeliharaan ternak, Kasat Pol PP Muba, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa Kabupaten Musi Banyuasin memiliki regulasi khusus.

“Aturan itu tertuang dalam Perda Muba Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat. Pemilik ternak wajib membuat kandang atau pagar, tidak boleh melepasliarkan ternak hingga merusak tanaman warga,” terangnya.

Perda tersebut juga mengatur sanksi pidana berupa kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta. Bahkan, ternak bisa disita atau dirampas berdasarkan keputusan pengadilan jika melanggar aturan.

Supriadi berharap aparat segera mengusut kasus ini agar pelaku peracunan bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku.(ray)

 

Pos terkait

banner 468x60