Manajemen RSUD Raden Mattaher Dilaporkan ke Polda Jambi, Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik

FOTO:Direktur AJM, Budiman, didampingi kuasa hukumnya Mike Siregar, SH, ke ruang Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi pada Selasa (30/7).(Ist)

Jambi — PT Anggrek Jambi Makmur (AJM) resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi. Laporan ini ditandai dengan kehadiran langsung Direktur AJM, Budiman, didampingi kuasa hukumnya Mike Siregar, SH, ke ruang Subdit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi pada Selasa (30/7).

Usai menjalani pemeriksaan, Budiman menyampaikan kepada awak media bahwa laporan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang kini telah resmi naik status menjadi Laporan Pengaduan (LP).

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Jambi. Dumas kami kini sudah ditingkatkan menjadi LP, yang secara spesifik ditujukan kepada manajemen RSUD Raden Mattaher,” ujar Budiman di depan Gedung Polda Jambi.

Budiman menyerahkan penjelasan teknis hukum kepada kuasa hukumnya, Mike Siregar.

Mike Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan beberapa Dumas terkait RSUD Raden Mattaher. Salah satu di antaranya kini telah diproses sebagai LP.

“Artinya, ada indikasi kuat bahwa dugaan tindak pidana benar-benar terjadi. Laporan yang kini diproses berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak manajemen rumah sakit,” tegas Mike.

Mike juga menekankan pentingnya proses hukum yang cepat dan transparan.

“Kami berharap Polda Jambi segera memproses LP ini secara objektif dan menyeluruh. Ini penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab, apalagi laporan-laporan lain juga sedang ditangani di subdit berbeda,” tambahnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak RSUD Raden Mattaher saat  dikonfirmasi melalui  handpon whassAp 0821 8015 0109, “Ass pak sopran selaku kabag TU/ humas RS Raden mataher, ini ada berita rillis wartawan sy ka. Biro jambi di Polda jambi . ” terkait pemberitaan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh PT. Anggrek jambi makmur yg hr ini sdh tahap dumas, telah menjadi LP, mhn ut tanggapannya pada pak sopran selaku humas Raden Mataher jambi agar bs berita berimbang. namun belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut (ray)

Eritor: heriyanto

Pos terkait

banner 468x60