SEKAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melepas lahan seluas sekitar 20.109 hektare yang tersebar di delapan kecamatan untuk dimanfaatkan sebagai kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, serta program pengembangan wilayah terpadu.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) Tidak Produktif sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pelepasan kawasan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi tindak lanjut SK MenLHK RI Nomor 6 Tahun 2024 yang digelar secara virtual di Ruang Rapat Randik, Senin (22/6/2026).
Bupati Muba M Toha Tohet melalui Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Iskandar Syahrianto, menjelaskan bahwa pelepasan kawasan hutan tersebut masuk dalam skema Reforma Agraria melalui struktur P4T (Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah) HPK Non Produktif.
“Melalui skema ini, lahan eks kawasan hutan yang selama ini tidak produktif dapat dialihkan legalitasnya menjadi milik masyarakat untuk dikelola secara produktif,” ujar Iskandar.
Ia menilai kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya petani, karena membuka peluang pemanfaatan lahan yang sebelumnya berstatus kawasan hutan namun tidak produktif.
“Lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kebun rakyat dan pertanian tanaman pangan. Prinsipnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah,” katanya.
Adapun lahan yang masuk dalam objek SK tersebut berada di Kecamatan Babat Supat, Sungai Lilin, Batanghari Leko, Keluang, Sanga Desa, Sekayu, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir.
Untuk mempercepat realisasi program, Pemkab Muba telah melakukan serangkaian koordinasi sejak awal 2026. Langkah itu diawali dengan pertemuan bersama Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 4 Maret 2026.
Selanjutnya, koordinasi dilanjutkan dengan Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Muba pada 1 April 2026 guna menyinkronkan data subjek dan objek reforma agraria agar penyaluran manfaat tepat sasaran.
Pemkab Muba juga menggandeng Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang dalam koordinasi yang dilaksanakan pada 10 April 2026.
Menurut Iskandar, sinergi lintas instansi menjadi kunci percepatan pelaksanaan program tersebut. Dengan adanya SK pelepasan kawasan, lahan yang sebelumnya belum memiliki kepastian status diharapkan memperoleh kejelasan peruntukan.
“Masyarakat penerima manfaat nantinya akan memperoleh sertifikat hak atas tanah melalui program reforma agraria,” pungkasnya.( Heri Chaniago)









