PALI – Tindak Pidana dan pelaku kejahatan dalam bentuk apapun kembali berhasil dikalahkan oleh aparat penegak hukum.
Hal ini membuktikan bahwa ucapanmu kata-kata dari Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto S.H,M.H,bukanlah isapan jempol belaka.
Sebelumnya,pejabat nomor satu dijajaran Satuan Reserse Narkoba ini pernah mengatakan,bahwa ia tidak akan main-main dan tidak akan memberikan peluang sekecil apapun,serta akan mengejar kemanapun para pelaku dunia hitam Narkotika di Bumi Serepat Serasan ini.
Sesuai dengan fakta, Selasa (23/07/2024) sekira jam 16.00 Wib,kembali Anggota satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 IPDA Hartoyo,S.H melakukan penyelidikan terhadap Seh Muji Burohman Bin Paiman di Dusun I Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,Sumatera Selatan dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K,M.H membenarkan tentang telah diamankan seorang pria di wilayah hukum PALI yang diduga sebagai pengedar Narkotika berjenis sabu.
“Betul Bang,Alhamdulillah personil kita dari Satres Narkoba kembali berhasil memutuskan mata rantai peredaran Narkotika Jenis Sabu, dengan metode melalui penyamaran,dan pelaku ini kita amankan berdasarkan LP / A / 53 / VII / 2024 /SPKT.Resnarkoba / Res.Pali / Polda Sumatera Selatan, Tgl 23 Juli 2024,” ucap Kapolres PALI kepada awak media pada Rabu,(24/07/2024) seusai menghadiri acara Coffe morning bersama seluruh anggota Media Mitra Humas Polres PALI.
Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Polres IPTU Aan Sriyanto SH, MH,setelah menerima informasi dari warga dan berkoordinasi dengan pimpinan, dirinya langsung memberikan perintah kepada Kanit Idik 1 IPDA Hartoyo, S.H untuk melakukan penyelidikan terduga pelaku pengedar barang haram ini.
“Selanjutnya,salah seorang anggota Satresnarkoba langsung saya perintahkan untuk melakukan penyamaran dengan cara membeli narkotika langsung kepada pelaku,dan benar saja pelaku kemudian ke TKP yang telah disepakati,kemudian langsung kita sergap dan kita amankan berikut barang bukti dari tangan pelaku,”imbuh Kasat Narkoba yang berdarah dingin dalam memberantas peredaran Nakotika di Wilayah Hukum Polres PALI.
Dalam penangkapan pelaku itu, lanjut IPTU Aan,mereka juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,yakni berupa 3 (tiga) plastik klip bening sedang dan 1 (satu) plastik klip bening kecil,yang kesemuanya berisikan serbukan putih dan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2.36 gram (dua koma tiga enam gram).
“Ditanbah barang bukti yang kita dapatkan 1 (satu) buah kotak plastik bening yang dilakban hitam, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale warna silver hitam, (satu) plastik asoy warna biru dan 1 (satu) ball plastik klip bening kecil kosong serta 1 (satu) buah plastik pipet / skop warna bening,kemudian terduga pelaku berserta barang bukti, kita bawa ke Polres PALI guna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kasat Narkoba Polres PALI kepada awak media ini, saat diwawancarai diruang kerjanya. (***)