JAMBI, Rabu, 20 November 2024 – telah dilaksanakannya Persidangan Perkara Perdata antara TERGUGAT (HARTATI) yang didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UNGGUL GARFLI & PARTNERS LAW OFFICE. M. UNGGUL GARFLI, S.H sebagai ketua tim dan didampingi oleh A. RILO BUDIMAN, SH, AMIN RAIS, S,H dan M. ABYAN Z, S.H melawan PENGGUGAT (SUDIWAN DINARYA) dalam Perkara PERBUATAN MELAWAN HUKUM di Pengadilan Negeri Jambi dengan Nomor Perkara : 171/Pdt.G/2024/PN Jmb
Dalam persidangan pertama ini, agenda awal yaitu pemeriksaan berkas Kuasa hukum baik itu dari PENGGUGAT maupun TERGUGAT, dan kemudian Acara persidangan pun lanjut di SIDANG MEDIASI.
Dalam Sidang Mediasi tersebut, PENGGUGAT menyampaikan bahwa penggugatlah yang mengizinkan TERGUGAT untuk menempati objek sengketa, akan tetapi TERGUGAT dan KUASA HUKUM membantah akan hal tersebut dan mengatakan bahwa “Alm. Orang Tua TERGUGAT di Beri Izin oleh Pemilik tanah selaku Ahli Waris dari Sayid Muhammad Saleh Al Hasny Bapak Lukman dan bukan melalui PENGGUGAT”,
Selain itu Pihak Penggugat mengakui bahwa di tanah yang menjadi objek sengketa tersebut terdapat 2 kepemilikan yang berbeda, dan hal tersebut telah disampaikan dalam Mediasi tanggal 20 November 2024,
Tergugat pun telah menyampaikan dalam mediasi bahwa akibat perbuatan Penggugat yang merusakan kebun milik tergugat dan orang tua nya yang telah meninggal dunia, adalah perbuatan yang tidak manusiawi, tergugat merupakan orang yang tak mampu dan hanya mendapatkan hasil dari kebun, akan tetapi setelah kebun Tergugat dirusak maka hilanglah pencarian Tergugat untuk Hidup sehari hari.
Tergugat melalui Kuasa Hukumnya berharap Persidangan ini mendapatkan Keputusan yang adil dan tidak merugikan kepentingan hukum tergugat selaku penjaga tanah yang diizinkan oleh Ahli Waris dari Sayid Muhammad Saleh Al Hasny bapak lukman untuk menjaga tanah Tersebut.