Persoalan Perburuhan Versus Perusahaan Mediasi Oleh Disnakertrans Propinsi Jambi

Persoalan Perburuhan Versus Perusahaan Mediasi Oleh Disnakertrans Propinsi Jambi

 

Jambi, 21/11/2024, Hari ini Rabu 21 Februari 2024, tengah berlangsung pertemuan mediasi atas perselisihan tenaga kerja antara pekerja dengan perusahaan Fajar Gelora Samudra (FGS) anak perusahan dari Wilmar Group yang beroperasi di Kabupaten Muaro Jambi.

Bertempat di gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Provinsi Jambi jambi Lt.4 di mediasi oleh Bidang pembinaan wasnaker dan hubungan industrial di kota jambi pak tulus widodo. Pertemuan berlangsung tertutup, walau pihak media berusaha untuk mengikuti tapi karena keberatan dari pihak perusahaan akhirnya pertemuan di lanjutkan setelah awak media keluar dari ruangan.

 

Pertemuan di mulai pada pukul 10.15wib dihadiri oleh pihak- pihak yang berselisih, yakni Niko Risa Putra dan kuasa Hukum dari KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Roida Pane, S.H dan pihak perusahaan FGS Yogi dan Kuasa hukumnya.

Saat berita ini di buat pertemuan masih berlangsung. Perselisihan antara pak Niko dan PT.FGS anak perusahaan WILMAR Group ini pernah terbit di Media Mediator.

 

Persoalan perselisihan antara salah satu karyawan, Nico Risa Putra (52 Tahun) dengan PT. FGS (Fajar Gelora Sumatera) terus berlanjut, kini persoalan tersebut sudah melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi. Ini terjadi karena kedua belah pihak dalam perundingan bipatrit “deadlock”

 

Hari ini, 21/11/2024 untuk yang kedua kalinya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi kembali memanggil PT. FGS untuk menyelesaikan masalah perburuhan ini dengan mediasi pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, karena pada panggilan yang pertama pihak PT. FGS mangkir.

 

Dalam mediasi ini diadakan di di gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi jambi lantai 4 yang di mediasi oleh Bidang Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Industrial di Kota Jambi, Tulus widodo.

 

Pertemuan berlangsung tertutup, walau pihak media berusaha untuk mengikuti tapi karena keberatan dari pihak perusahaan akhirnya pertemuan di lanjutkan setelah awak media keluar dari ruangan.

 

Pertemuan di mulai pada pukul 10.15wib dihadiri oleh pihak- pihak yang berselisih, yakni Niko Risa Putra dan kuasa Hukum dari KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Roida Pane, S.H dan pihak perusahaan FGS Yogi dan Kuasa hukumnya.

 

Permasalahan ini sebenarnya pernah terpublikasi di media ini dengan judul : Dinilai “Menggiring” Agar Resign, Karyawan PT. FGS Jambi Buka Suara !

 

Seperti pada isi ulasan, Nico Risa Putra (52 Tahun) salah satu karyawan PT. Fajar Gelora Sumatera (FGS) Jambi merasa dirinya “digiring” untuk Resign atau mengundurkan diri setelah pihaknya mengajukan pensiun dini karena kondisi kesehatan sudah tidak memungkinkan untuk melaksanakan tanggungjawabnya sebagai Draiver Truk (tronton) Tangki bermuatan BBM.

 

Nico mengungapkan bahwa, indikasi “menggiring“ untuk agar Resign atau Mengundurkan Diri (MD) ini terlihat usai dirinya mengajukan Surat Permohoan Pensiunan Dini tertanggal 14 Maret 2023 yang lalu.

 

“Berbagai upaya dilakukan oleh pihak perusahan untuk menolak pengajuan Surat Permohoan Pensiunan Dini saya. Seperti menolak Surat Keterangan Dokter, sebagaimana yang saya ajukan, dan perusahaan meminta Medical Chek Up (MCU), dan ini disampaikan resmi secara tertulis tertanggal 30 Mei 2024., bahkan dalam surat tersebut disertai dengan “ancaman” : jika hinggga tanggal 29 Juni 2024 tidak menyerahkan MCU maka dianggap Mengundurkan Diri Sepihak, itupun harus di ajukan ke Palembang sebagai Kantor Pusat PT. FGS”, keluhnya.

 

Nico menjelaskan bahwa ia juga pernah menghadap ke Palembang (Kantor Pusat) namun disitupun tidak menghasilkan kesepakatan apapun, hingga ia merasa di gantung dan seakan akan Perusahan menunggu ia menyatakan Mengundurkan Diri.

 

Menurutnya, ketika ia melamar dan segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasi selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun aktif bekerja dan 3 (tiga) tahun non aktif, adalah di Kantor Cabang Jambi di RT 31, Dusun Danau Kelari, Desa Muaro Jambi, Kecamatan Muaro Sebo Talang Duku Jambi, tambah Nico.

 

“Kenapa ketika mengenai urusan ini harus ke Palembang, dipersulit lagi, padahal surat-surat resmi yang ditujukan kepada saya adalah dari Jambi yang ditanda tangani atas nama pimipinan PT. FGS (Amos Jhonson Simanjuntak – Koordinator Jambi)”, katanya.

 

Setelah upaya menghadap ke Palembang tidak menemukan kesepakatan, PT. FGS kembali melayangkan Surat Pemberitahuan tertanggal 26 Juni 2024, juga masalah pokoknya ada penolakan terhadap Surat Ketarang Dokter dan meminta MCU dan menghadap ke managemen di Palembang, padahal pada Surat Pemberitahuan pertama ( 30 Mei 2024) sudah melewati jeda waktu “ancaman” (29 Juni 2024).

 

“Saya tidak tahu apa tujuan saya di panggil kembali ke Palembang (Kantor Pusat), sementara sebelumnya ketika saya menghadap managemen di Palembang tidak menghasilkan kesepakatan apapun”, jelas Nico.

 

Nico juga menjelaskan alasan meminta Pensiun Dini itu karena memang kondisi kesehatannya sudah tidak memungkinkan untuk menjadi driver kendaraan berat, selain mata yang sudah mulai kabur, juga cidera kaki yang pernah dia alami ditambah umur yang sudah tua.

 

Flashback, Nico menceritakan bagai mana awal mula ia bekerja di perusahaan PT. FGS, sebelumnya Perusahaan ini adalah merupakan pengalihan ke PT lain dari PT SAP (Sinar Alam Permai) Wilmar Grup ke PT Fajar Gelora Semesta.

“Kurang lebih 7 tahun saya bekerja sebagai driver truk bermuatan BBM, namun ketika peralihan ke PT. FGS, saya ditempatkan di Palembang (tanpa surat mutasi) dan yang sebelumnya dengan “gaji tetap” karena peralihan itu menjadi “borongan” dan jenis muatan berganti dari BBM menjadi CPO. Dari sini saya menjadi keberatan, selain kondisi kesehatan yang sudah tidak memungkinkan juga karena untuk perpindahan ke Palembang tidak ada fasilitas yang memadai, seperti mess dan lain lain, oleh karena itu saya mengajukan Permohonan Pensiun Dini”, cerita Nico.

“3 tahun berjalan (sejak pengajuan Permohonan Pensiun Dini), hingga saat ini, status saya menggantung, diberhentikan tidak, dipekerjakan tidak, gaji tidak ada,” lanjutnya.

Diakui Nico, selama 3 tahun non aktif, ia masih mendapatkan THR dari perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan masih berjalan, namun ya itulah status saya jadi tidak jelas”, keluhnya.

 

“Saya akan terus berupaya untuk memperjuangkan hak saya melalui jalur manapun, dan ini bukan masalah finansial namun lebih ke rasa yang seakan akan kami para buruh ini di injak oleh perusahaan”, tegas Nico

 

Menanggapi hal tersebut, Roida Pane, SH, MH, Koordinator Wilayah Provinsi Jambi dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI), saat dimintai pendapat akan persoalan ini ia menjelaskan, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah ‘dipaksa’ mengundurkan diri, itu tidak dibenarkan.

 

“Pemutusan hubungan kerja (PHK) masih kerap terjadi hingga saat ini. Namun, terkadang ada perusahaan yang melakukan berbagai hal supaya karyawannya ‘mengundurkan diri’.

 

Hal tersebut dilakukan perusahaan biasanya supaya tidak membayar pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima. Padahal, itu merupakan hak bagi setiap karyawan terdampak PHK dan besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”),” jelas Roida. “Perusahaan seperti itu dapat dikenakan sanksi, tergantung dari pelanggarannya. Bisa dicekal, ditutup, itu ada bertahap. Bisa teguran, bisa izinnya tidak dilanjutkan,” paparnya Roida.

 

Sementara itu, pihak PT. FGS saat dikonfermasi oleh Mediator di kantornya (RT 31, Dusun Danau Kelari, Desa Muaro Jambi, Kecamatan Muaro Sebo Talang Duku Jambi), yang saat itu ditemui oleh Amos Jhonson Simanjuntak (Koordinator Jambi), dan Yogi (Humas), tidak bersedia bekomentar apapun tentang masalah ini dengan dalih semua harus melalui Pusat, yaitu di Palembang dan menyarankan untuk memberikan pertanyaan tertulis yang nantinya akan di teruskan ke kantor pusat.

 

“Jangankan masalah ini, untuk penggantian ban mobil saja harus seijin kantor pusat”, kata Yogi. Yang lebih “memprihatinkan”, tim Mediator hanya ditemui di Pos Satpam kantor tersebut, dengan dalih pihak hanya menumpang di PT. SAP dan pimpinan PT. SAP tidak mengijinkan untuk menemui Mediator di kantornya.

 

“Kami mohon maaf, kalau sambutan kami ini membuat Bapak bapak tidak nyaman”, pinta Amos kepada Tim Mediator.

Saat berita ini di buat pertemuan masih berlangsung. Perselisihan antara Niko dan PT.FGS anak perusahaan WILMAR Group ini.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *