Pimpinan DPD dan DPC partai PKB Laporkan Lukman Edy ke Polisi

Palembang- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai PKB melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Ketua DPD dan DPC Partai PKB Kota Palembang H Sutami Ismail, Sag membenarkan ia melaporkan pengurusnya dugaan pencemaran nama baik ke SPKT.

“Saya bersama rekan-rekan DPD dan DPC Partai PKB Kota Palembang melaporkan pengurusnya dugaan pencemaran nama baik ke SPKT yakni berupa dia atau terlapor menyebut keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, dana pileg dana pilpres tidak transparan dan tidak teratur serta yang lainnya melalui medsos,” kata H Sutami Ismail, Rabu (7/8/2024).

Dia menyatakan, dugaan pencemaran nama baik kepada Partai PKB ini dilakukan dengan sengaja dan sadar mengemukakan melalui medsos.

“Untuk itu, kami DPC dan DPD Partai PKB Kota Palembang bersama tim pusat melaporkan pengurusnya ke Mabes Polri dan ke SPKT Polrestabes. Karena beliau ini tidak berhak mengemukakan di medsos. Dan ini internal partai,” ujar H Sutami Ismail.

Dia berharap dengan laporannya dan mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk pihak kepolisian untuk segera menindak lanjutinya.

“Intinya, kami berharap pihak kepolisian untuk segera menindak lanjutinya dan menangkap pengurusnya tersebut. Ini sudah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP dan pasal 27 A Jo,” ungkap H Sutami Ismail.”pungkasnya (*)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *