Polsek Lais Ungkap Kasus Curat di Teluk Kijing II, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Emas dan Uang Tunai

LAIS, MUBA — Unit Reskrim Polsek Lais, Polres Musi Banyuasin (Muba), berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun III Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban, Marya Diana (38), warga setempat, yang rumahnya dibobol pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolsek Lais AKP Syawaluddin menjelaskan, korban terbangun dan mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah dilakukan pengecekan, satu tabung gas LPG warna hijau serta tas selendang merek Louis Vuitton berisi emas dan uang tunai telah hilang.
“Di dalam tas tersebut terdapat dua suku emas motif padi dengan liontin, 2,5 suku emas motif bambu dengan liontin, serta uang tunai sebesar Rp8 juta,” ujar AKP Syawaluddin, Selasa (10/2/2026).
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Lais. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Lais memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Daimon, SH, MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, dua pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing yang masih berada di Dusun III Desa Teluk Kijing II

Kedua pelaku diketahui berinisial Heriyanto (33) dan Jundi (37). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Keduanya juga mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain emas dengan total berat 4,5 suku beserta liontin, uang tunai Rp1,9 juta sisa hasil pencurian, dua unit handphone, satu tabung gas LPG, tas selempang milik korban, sejumlah pakaian, serta satu batang pipa besi yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi pencurian.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara,” tegasnya(Ery)

Pos terkait

banner 468x60