PALI – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, demikianlah pepatah lama ini pantas berlaku bagi pelaku pengedar narkoba asal Desa Berugo,Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim berinial DF Bin RS (35).
Pria pengangguran ini diamankan Satres Narkoba Polres PALI saat sedang melintas di Jalan Raya Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,Sumsel.
Perihal penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar Narkotika berjenis sabu-sabu seberat brutto 2,54 g (dua koma lima empat gram) ini, dibenarkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH,MH.
“Betul,terduga pelaku ini kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ 34 /V/2024/SPKT/ SATRESNARKOBA /POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 19 MEI 2024,dengan waktu kejadiannya pada Hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib, dan tempat kejadian di Jalan Raya Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,”ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres PALI kepada awak media ini, Senin (20/05/2024) sekira pukul 09.00 Wib pagi.
Turut diamankan dalam penangkapan oleh anggota Satres Narkoba ini,1 (satu) Kantong klip sedang yang berisikan serbukan putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,54 g (dua koma lima empat gram) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA JUPITER Z warna hitam tanpa nopol.
Dijelaskan IPTU Aan,Minggu (19/05/2024) sekira pukul 12.00 Wib,dirinya mendapatkan informasi terkait transaksi narkotika di seputaran Desa Panta Dewa dan Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,kemudian berdasarkan informasi tersebut, ia lalu memerintahkan Kanit Idik 2 IPDA Nopran Indika,S.H beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan patroli hunting di daerah Desa Panta Dewa dan Desa Sinar Dewa.
“Setelah kita menerima perintah dari atasan,kita langsung melaksanakan tugas sesuai perintah,pada saat di perjalanan tepatnya di Desa Sinar Dewa, kita melihat gelagat mencurigakan dari pengendara sepeda motor yang sedang berboncengan, lalu kemudian kita melakukan pengejaran, dan saat diberhentikan 2 (dua) orang laki-laki tersebut berusaha melarikan diri,namun salah satu berhasil diamankan dan mengaku bernama DF Bin RS,”urai Kanit Idik 2 Ipda Nopran Indika,S.H saat dibincangi awak media ini mengenai kronologis penangkapan terduga pelaku pengedar barang haram itu.
Sedangkan 1 (satu) orang lagi,lanjut Kanit Idit 2 Satres Narkoba Ipda Nopran,berhasil melarikan diri,namun pihaknya sudah mengantongi indentitas pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan,ditemukan barang bukti pada DF Bin RS berupa 1 (satu) Plastik klip sedang yang berisikan serbukan putih,yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di genggaman tangan kiri DF,dan berdasarkan keterangan DF,ia mendapatkan narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial “N” (DPO) warga PALI dan rencananya akan di jual / diedarkan sendiri oleh DF Bin RS di Desa Berugo Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim,selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah kita amankan kekantor Satresnarkoba Polres PALI.”pungkanya.