PT Anggrek Jambi Makmur Serahkan 27 Bukti di Sidang Dugaan Wanprestasi Lawan RSUD Raden Mattaher

FOTO;Kuasa hukum PT Anggrek Jambi Makmur dari Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan, Roulina Estheria Sidabutar, S.H.,Menyerahkan Bukti ke majelis Hakim(ist)

Jambi, — Sidang lanjutan perkara dugaan wanprestasi antara RSUD Raden Mattaher Jambi dan PT Anggrek Jambi Makmur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/8/2025). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari masing-masing pihak dan berlangsung lancar serta kondusif.

Kuasa hukum PT Anggrek Jambi Makmur dari Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan, Roulina Estheria Sidabutar, S.H., menyampaikan bahwa dalam persidangan hari ini pihaknya menyerahkan sejumlah bukti penting kepada majelis hakim.

“Agenda hari ini adalah penyerahan bukti awal dari kami. Total ada 27 alat bukti yang kami serahkan. Salah satu yang krusial adalah bukti pembuktian hubungan kerja sama antara kedua pihak,” ujar Roulina kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut meliputi legalitas perusahaan serta dokumen kontrak kerja sama antara PT Anggrek Jambi Makmur dan RSUD Raden Mattaher Jambi.

“Soal diterima atau tidaknya alat bukti, itu akan diputuskan oleh majelis hakim dalam sidang mendatang. Saat ini, baik penggugat maupun tergugat sudah menyerahkan bukti sebanyak mungkin,” tambahnya.

Roulina juga menyampaikan bahwa sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sementara itu, kuasa hukum RSUD Raden Mattaher Jambi yang hadir dalam sidang enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh awak media. (*)

Pos terkait

banner 468x60