MUBA — Dalam kurun waktu satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap tiga kasus perenarkotika di wilayah Kabupaten Muba. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka pengedar dengan total barang bukti lebih dari 31 gram narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, seluruh pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di sejumlah wilayah.
“Ketiga pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami dalami melalui penyelidikan intensif di lapangan. Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil kami amankan di lokasi yang berbeda,” ujar AKP Hutahaean, Selasa (27/1/2027).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan sumur minyak Desa Rantau Kasih, Kecamatan Lawang Wetan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka SI (39).
“Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bruto 5,55 gram, satu wadah plastik dari pipa paralon, tisu, plastik bening, serta satu unit telepon genggam,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, Satres Narkoba Polres Muba menggerebek bagian belakang rumah kontrakan di Dusun II Desa Toman, Kecamatan Babat Toman dan mengamankan tersangka MY (33).
“Di lokasi kedua, petugas menemukan 28 paket sabu dengan berat bruto 7,04 gram, satu kotak plastik, satu unit ponsel, serta satu helai celana pendek. Tersangka mengakui barang haram tersebut dititipkan kepadanya untuk dijual kembali,” jelas AKP Hutahaean.
Masih di hari yang sama, hasil pengembangan kasus mengarah ke rumah kontrakan lain di Desa Toman. Polisi kembali mengamankan tersangka IN (38) dengan barang bukti 50 paket sabu seberat bruto 19,03 gram.
“Barang bukti tersebut disimpan dalam beberapa wadah minyak rambut, satu tas sandang berisi plastik klip, timbangan digital, serta dua unit telepon genggam,” tambahnya.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Muba dan dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringannya,” tegas AKP Hutahaean. (Ray)
Sehari, Satres Narkoba Polres Muba Ungkap Tiga Kasus, Amankan 31 Gram Sabu dan Tiga Pengedar








