PALI – Seorang pria bernama Fangky Ari Wijaya (24) tak berkutik saat tim Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), meringkusnya. Pelaku pencurian handphone itu ditangkap ketika sedang terlelap di sebuah pondok kebun karet.
Kapolres PALI, melalui Kapolsek Tanah Abang Iptu Arzuan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini berawal dari laporan korban, Dimas Aditia (19), warga Desa Tanah Abang Jaya, yang kehilangan HP Vivo Y03 pada 8 Juli 2025. Korban terbangun dini hari dan mendapati pintu rumahnya rusak serta grendel terbuka. HP yang sebelumnya berada di samping tempat tidur pun hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Tanah Abang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan malam hari di pondok kebun karet.
“Saat kami tangkap, pelaku sedang tidur pulas di pondok,” ungkap Ipda Suryadinata.
Dalam pemeriksaan, Fangky mengakui perbuatannya dan menjelaskan modus yang digunakan, yakni merusak grendel pintu rumah korban sebelum mengambil HP. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y03 berwarna hitam.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Abang. Fangky dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.( Maryadi)








