MURATARA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menggerebek tiga gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), wilayah antara Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026) itu dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martoni.
Ahmad Budi Martoni membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menjelaskan, tiga gudang yang digerebek diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan BBM subsidi secara ilegal.
“Benar, ada tiga gudang yang kami gerebek. Di lokasi ditemukan puluhan ton BBM bersubsidi yang ditimbun pelaku,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa puluhan ton BBM subsidi jenis solar, pertalite, hingga minyak tanah.
Selain itu, polisi juga mengamankan 14 orang yang diduga terkait dalam aktivitas tersebut. Mereka terdiri dari sopir, pemilik gudang, penjaga, hingga para pekerja.
Ke-14 orang yang diamankan masing-masing berinisial II, AD, FD, EG, HA, serta delapan pekerja gudang yakni RK, FF, RS, RR, FE, dan YS. Saat ini, seluruhnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat. BBM yang ditemukan merupakan jenis subsidi,” tegasnya. (*)
Editor: heri chaniago









