Laporansumatera.com, Jambi – Aktivitas kendaraan tangki bertuliskan PT Kenzo Pudan Mandiri kembali menjadi perhatian setelah awak media mendapati satu unit truk pengangkut BBM industri melintas dan diduga memasuki kawasan Penerangan, Kota Jambi, pada Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kendaraan tersebut terlihat bergerak menuju kawasan yang selama ini kerap menjadi sorotan publik terkait dugaan aktivitas distribusi BBM di sejumlah gudang. Temuan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul pasokan BBM industri yang diangkut, legalitas distribusi, hingga kepatuhan administrasi perusahaan.
Dari hasil investigasi awal, awak media masih berupaya memperoleh penjelasan resmi terkait sumber BBM yang diangkut, kesesuaian perizinan usaha, kepatuhan pelaporan perpajakan, serta pihak pengguna (user) yang menerima distribusi BBM tersebut.
Persoalan tata niaga BBM industri sebelumnya juga sempat menjadi perhatian serius Komisi VII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM.
Dalam rapat tersebut, salah seorang anggota Komisi VII DPR RI mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan praktik yang disebut sebagai “oil and gas laundry”, yakni dugaan peredaran BBM yang asal-usul maupun transaksi niaganya dinilai tidak transparan.
Anggota DPR RI itu meminta Direktorat Jenderal Migas melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh pemegang Izin Niaga Umum (INU), termasuk memastikan asal-usul BBM yang diperdagangkan, keberadaan fasilitas penyimpanan (storage), hingga kepatuhan administrasi dan perpajakan.
Menurutnya, setiap transaksi BBM seharusnya tercatat sesuai ketentuan, termasuk kewajiban perpajakan yang menjadi hak negara. Oleh karena itu, pemerintah diminta memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM industri agar tidak disalahgunakan.
Menindaklanjuti temuan di lapangan, awak media meminta PT Kenzo Pudan Mandiri memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas armadanya di wilayah Jambi, termasuk menjelaskan asal pasokan BBM, dokumen perizinan, mekanisme distribusi, serta pihak-pihak yang menjadi pengguna akhir (end user).
Awak media juga meminta Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, BPH Migas, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM tertentu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk Pasal 55, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan sesuai unsur-unsur yang ditentukan dalam undang-undang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kenzo Pudan Mandiri belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)









