BATANGHARI — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diajukan Yernawita, SH selaku Kuasa Hukum Ir. Sagito Indarto, dengan nomor registrasi STB PP/214/VII/Res.1.11./2026 di Reskrim Polres Batanghari, dipertanyakan.
Hingga kini, penanganan laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Yernawita menilai perkara itu seolah berjalan di tempat. Hal serupa, menurutnya, juga terjadi pada sejumlah laporan lain yang tengah ditangani kepolisian setempat.
Saat ditemui, Yernawita, SH yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Batanghari, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara yang dinilainya belum berjalan secara seimbang.
«“Kami berharap perkara ini berjalan seimbang dan adil, bukan hanya berpihak pada satu sisi saja. Dari empat laporan yang tercatat di Pidum Polres Batanghari, baru satu yang terlihat berjalan, yaitu laporan Bajuri yang melaporkan Halik dengan dugaan penggelapan dan penipuan,” ujar Yernawita.»
Menurutnya, penyidik perlu memanggil dan meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk Ir. Sagito Indarto selaku pemilik lahan yang disebut sebagai pihak yang dirugikan.
Yernawita menegaskan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh rangkaian persoalan dapat diketahui secara terang.
«“Kasus ini harus ditangani secara utuh, tidak boleh terpotong-potong. Semua pihak yang terlibat harus diberikan ruang untuk memberikan keterangan demi keadilan,” tambahnya.»
Akan Minta SP2HP ke Polsek Maro Sebo Ulu
Selain mempersoalkan penanganan laporan di Polres Batanghari, Yernawita juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait laporan yang diajukannya di wilayah hukum Polsek Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Ia mengatakan akan segera mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik untuk mengetahui sejauh mana perkembangan perkara yang dilaporkannya.
«“Saya akan segera mengajukan permohonan SP2HP kepada penyidik Polsek Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari,” tegasnya.»
Yernawita juga memberikan waktu kepada pihak kepolisian untuk memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
«“Kami akan menunggu prosesnya beberapa hari ke depan. Jika tidak ada jawaban atau kemajuan yang jelas, kami tidak segan-segan akan membawa perkara ini ke Propam Polri melalui jalur Dumas Presisi,” katanya.»
Mengaku Kesulitan Bertemu Kasat Reskrim
Kekecewaan Yernawita juga berkaitan dengan upayanya untuk bertemu langsung dengan pimpinan penyidik di Polres Batanghari.
Ia mengaku telah beberapa kali berusaha menemui Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Risky, S.Tr.K, untuk menyampaikan persoalan tersebut. Namun, menurut Yernawita, upaya itu belum membuahkan hasil.
«“Saya berkali-kali ingin menyampaikan hal ini langsung kepada AKP M. Fachri Risky, namun beliau enggan untuk menemui saya selaku kuasa hukum pihak yang dirugikan maupun Ketua LCKI Batanghari. Bahkan, saya ada WhatsApp Kasat Reskrim, tetapi tidak dijawab,” ungkapnya.»
Menurut Yernawita, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan dan komunikasi dalam proses penanganan laporan masyarakat.
Ia berharap Polres Batanghari dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut dan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara objektif, profesional, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk memberikan keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Kasat Reskrim Polres Batanghari maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan lambannya penanganan laporan tersebut.
Publik pun menanti penjelasan resmi kepolisian terkait status dan perkembangan laporan STB PP/214/VII/Res.1.11./2026, termasuk langkah penyelidikan yang telah dilakukan penyidik. (*)









