Sengketa 357 Hektare di Desa Gajah Mati, DPRD Muba Minta Lahan PTPN IV Diverifikasi Ulang

Foto:Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa agraria atas penguasaan lahan yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 7 di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Sumatera Selatan,

SEKAYU  MUBA – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa agraria atas penguasaan lahan yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional 7 di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Sumatera Selatan, Senin (31/8/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Muba, Jonkenedi, S.IP., didampingi Sekretaris Komisi II, Ziadatulher, S.E., M.H.
Turut hadir anggota Komisi II DPRD Muba, di antaranya H. Amri Andi, S.T., Aprizal, S.T., H. Jhonkenedy, S.H., dan Taiwan.
Selain itu, rapat juga dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H. Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., CMA, perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Bagian Hukum Setda Muba, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, Camat Babat Supat, Kepala Desa Gajah Mati, tim legal dan jajaran PTPN IV, serta kuasa hukum masyarakat Desa Gajah Mati Bersatu (FM-GMB), Eldo Rado, S.H., C.MSP., bersama Romsyah Cs.

Foto:kuasa hukum masyarakat Desa Gajah Mati Bersatu (FM-GMB), Eldo Rado, S.H., C.MSP., bersama Romsyah Cs.

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi II DPRD Muba memberikan kesempatan kepada kuasa hukum FM-GMB, Eldo Rado, S.H., C.MSP., beserta tim untuk memaparkan persoalan sengketa agraria yang terjadi di Desa Gajah Mati.
Masyarakat melalui kuasa hukumnya menyampaikan persoalan terkait dugaan penguasaan lahan seluas sekitar 357 hektare yang disebut berada di luar HGU PTPN IV Regional 7 atau eks PTPN VII Betung Kerawo.

Warga merujuk pada surat Bupati Banyuasin tertanggal 4 Juli 2022 Nomor 593/34851/Disperkimtan/2022 tentang penjelasan hasil peninjauan dan pengambilan titik koordinat batas HGU PTPN IV Regional 7
Dalam surat tersebut disebutkan adanya penguasaan lahan hutan negara berupa hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 541 hektare yang disebut belum memiliki HGU. Berdasarkan batas administrasi, lahan tersebut berada di antara Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin,

Selain itu, masyarakat juga mengajukan permohonan agar lahan tersebut dapat menjadi objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum RDP tersebut, seluruh pihak yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, pandangan, dan penjelasan terkait persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung.


Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, mengatakan Pemerintah Kabupaten Muba akan menindaklanjuti persoalan tersebut apabila hasil verifikasi nantinya membuktikan bahwa lahan yang dipersoalkan memang berada di luar HGU.
“Untuk saat ini kami belum menerima laporan secara resmi. Namun, apabila apa yang disampaikan kuasa hukum dan perwakilan masyarakat benar, yakni lahan tersebut berada di luar HGU, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya dalam rapat.
Ia mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian, terutama karena disebutkan bahwa PTPN IV sedang menjalani proses perpanjangan HGU yang masa berlakunya telah berakhir pada 2022.
“Kami mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh kuasa hukum dan perwakilan masyarakat. Tentunya hal ini akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
DPRD Muba Minta Verifikasi dan Pengukuran Ulang
Berdasarkan hasil RDP, Komisi II DPRD Kabupaten Muba menghasilkan sejumlah kesimpulan.
Pertama, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang diminta melakukan verifikasi dan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.
Proses tersebut akan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Dinas Perkebunan, Camat Babat Supat, Pemerintah Desa Gajah Mati, perwakilan masyarakat Desa Gajah Mati, serta pihak perusahaan terkait.
Kedua, hasil verifikasi dan pengukuran ulang tersebut diminta untuk disampaikan kepada DPRD Kabupaten Muba paling lambat pada Senin, 5 Oktober 2026.
Sementara itu, Manager PTPN IV Regional 7 Betung Kerawo, Ari Kriswanto, S.P., saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp belum memberikan penjelasan substantif terkait persoalan tersebut.
Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui bagian terkait dan tim legal perusahaan.
“Untuk konfirmasi lebih lanjut, silakan berkoordinasi dengan dinas terkait dan bagian legal PTPN di kantor pusat, atau dapat menghubungi Sinder Umum agar disambungkan dengan tim legal,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan perusahaan yang dihubungi menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada tim legal perusahaan.
“Dari perusahaan, kami mengikuti proses yang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada tim legal perusahaan,” ujarnya.
RDP tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperoleh kepastian mengenai status dan batas lahan seluas 357 hektare yang menjadi objek sengketa antara masyarakat Desa Gajah Mati dan pihak perusahaan.(*)

Editor: Heri Chaniago

Pos terkait

banner 468x60