Sitaan Kejaksaan Agung Digerogoti 4 Tahun: Buah Sawit PT DMP di Mersam Dikuras Terus, Kuat Dugaan Ada Keterlibatan oknum APH

JAMBI – Lahan dan bangunan milik PT Duta Maju Perkasa (PT DMP) seluas 1.002 hektar di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, yang secara sah telah ditetapkan sebagai barang bukti disita oleh Kejaksaan Agung RI, justru sejak empat tahun lalu terus dipanen secara ilegal tampa izin oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab.(12/09/26)

Penyitaan lahan tersebut diperkuat dengan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 60/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tertanggal 24 Agustus 2022. Status hukum lahan itu jelas: berada di bawah penguasaan dan pengawasan penyidik Kejaksaan Agung RI, sehingga tidak boleh ada pihak mana pun yang memanen, mengelola, maupun mengambil hasilnya.

Namun fakta di lapangan berbicara sebaliknya. Selama empat tahun berturut-turut, buah kelapa sawit di kebun tersebut dipanen secara terang-terangan. Para pelaku berani beraktivitas di siang hari di wilayah hukum Polsek Mersam seolah tidak ada hukum yang berlaku.

Hasil penelusuran dan investigasi awak media di lapangan mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengambilan hasil kebun yang berstatus sengketa hukum ini. Nama-nama yang muncul antara lain:

– RM — Oknum BPD Desa Tapak Sari, diduga menguasai dan mengklaim lahan sitaan;

– MI — Oknum Polsek Mersam, diduga ikut mengklim lahan lahan luas 8 Ha dan membekingi kegiatan ilegal tersebut;

– AI — Kepala Tata Usaha (KTU) PT DMP, diduga terlibat langsung dalam pengambilan hasil;

– Serta pihak lainnya yang masih di telusuri

Nilai kerugian yang ditimbulkan sangat fantastis. Dari luas lahan 1.002 hektar, hasil panen yang dikuras setiap bulannya mencapai miliaran rupiah. Jika diakumulasikan selama empat tahun, kerugian negara dan pihak yang berhak diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Yang paling mengkhawatirkan, kuat dugaan adanya pembiaran sistematis dari pihak Kejaksaan Agung RI, maupun kepolisian, khususnya jajaran Polres Batang Hari. Para pelaku bebas bergerak tanpa ada upaya penindakan, penangkapan, maupun pengamanan lahan yang tegas. Masyarakat mempertanyakan: apakah ada kepentingan di balik kebisuan aparat selama ini?.

Warga dan aktivis yang mengikuti perkembangan kasus ini menuntut.

1. Kapolres Batang Hari segera membongkar dan menindak tegas oknum bawahannya yang diduga membekingi serta mengklaim lahan sitaan Kejaksaan Agung RI;

2. Kejaksaan Agung RI tidak menutup mata dan segera melakukan pengamanan fisik serta pengamanan hukum atas lahan yang telah disita;

3. Seluruh pihak yang terlibat — baik oknum BPD, KTU PT DMP, maupun oknum aparat — segera diproses secara hukum tanpa pandang bulu;

4. Transparansi pengelolaan dan pengawasan barang bukti agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar lagi.

“Sampai kapan pencurian ini dibiarkan? Apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil saja? Kami menuntut keadilan dan penindakan nyata!” tegas pernyataan yang berkembang di kalangan warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Batang Hari maupun Kejaksaan Agung RI terkait dugaan pembiaran dan keterlibatan oknum tersebut. (Tim)

Pos terkait

banner 468x60