Batalkan Hasil Kelulusan Yang Dirilis BKN, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke Pansel Daerah Oku Timur Men PAN-RB dan Kejati Sumsel

PALEMBANG. Laporan Sumatera— Kuasa Hukum Hardi Kurniawan, yakni Adv. Fahmi SH MH, Adv. Febri Hutama Yuda SH CME, dan rekan, secara resmi melayangkan surat somasi kepada Panitia Seleksi Daerah OKU Timur. Somasi ini terkait pembatalan kelulusan klien mereka yang sebelumnya diumumkan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 1 Januari 2025.

Tak hanya somasi, Fahmi menyebut pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, atas terbitnya surat pembatalan kelulusan tersebut yang dikeluarkan pada 14 April 2025.

“Kami juga akan mengajukan pengaduan ke Kementerian PAN-RB dan Kejati Sumsel,” tegas Fahmi saat ditemui di salah satu rumah makan di Palembang, Kamis (15/5/2025).

Fahmi menduga kuat adanya praktik KKN di balik keputusan pembatalan kelulusan kliennya. Ia menjelaskan, pada 9 Desember 2024, kliennya mengikuti Seleksi Nasional ASN 2024/PPPK Kabupaten OKU Timur melalui laman resmi BKPSDM OKU Timur. Hasilnya, pada 1 Januari 2025, kliennya dinyatakan lulus.

Namun, tak lama setelah pengumuman, beredar kabar bahwa kelulusan tersebut akan dibatalkan. Sejak itu, kliennya kerap dipanggil oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu OKU Timur, Sopian SE MM.

“Sejak Desember 2024 hingga Maret 2025, klien kami beberapa kali dipanggil oleh Kepala Dinas dengan bujukan agar menerima keputusan pembatalan kelulusan PPPK. Bahkan sempat dijanjikan akan diberikan kompensasi atas kerugian operasional,” ungkap Fahmi.

Ia melanjutkan, kliennya juga dipanggil oleh Inspektorat OKU Timur sebanyak empat kali tanpa surat resmi, mulai dari Desember 2024 hingga awal April 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, disebutkan bahwa kliennya tidak memenuhi syarat karena kekurangan masa kerja, absensi, dan slip gaji. Padahal, menurut Fahmi, semua persyaratan sudah terpenuhi.

“Pada 14 Mei 2025, kami juga sudah bertemu Sekda OKU Timur bersama dinas terkait untuk klarifikasi. Sekda menyatakan SK honor klien kami tidak memenuhi syarat, namun dari data yang kami miliki, klien kami sudah aktif sebagai honorer sejak Januari 2021 dengan bukti SK,” tegas Fahmi.

Fahmi menegaskan pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata, serta melaporkannya ke Kemen PAN-RB dan Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP OKU Timur, Sopian SE MM, belum dapat memberikan keterangan lantaran sedang menunaikan ibadah haji.

“Wassalamualaikum, aku lagi naik haji. Tunggu aku balik haji,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.(ray).

Pos terkait

banner 468x60