Kasus Penganiayaan dan Pencemaran Nama Baik di Lubuk Linggau Mandek, Kuasa Hukum Desak Pelimpahan Tersangka

LUBUK LINGGAU – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan yang melibatkan tersangka Siti Samsiah Siregar terhadap Siti Dessy Rodiah, istri almarhum Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Musi Rawas Agus Hubya Handoyo, dinilai berjalan lambat dan belum menemui kejelasan.
Hingga kini, tersangka dan barang bukti belum juga dilimpahkan oleh penyidik Polres Lubuk Linggau kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya dari pihak pelapor.

Hal tersebut terungkap saat kuasa hukum Siti Dessy Rodiah, Fachri Yuda Husaini, S.H., CPLA dari Kantor Hukum BBKLAW, pada Kamis (23/4/2026) mengonfirmasi perkembangan perkara kepada jaksa penangan, Alan.
Menurut Alan, berkas perkara sebenarnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Namun, hingga saat ini penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Berkas sudah P-21, tetapi sudah dua minggu kami menunggu, penyidik belum juga menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ujar Alan.
Sementara itu, penyidik Polres Lubuk Linggau, Abdi, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Selasa (28/4/2026), menyatakan bahwa pelimpahan akan segera dilakukan.
“Minggu depan tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke kejaksaan,” singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor, Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L selaku Presidium KAI DPD Sumsel, didampingi tim dari BBKLAW, menyampaikan sikap tegas. Ia menilai pelimpahan tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak lama.

“Kami menyambut baik rencana pelimpahan, namun ini seharusnya sudah dilakukan lebih cepat. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat dan menimbulkan kesan pembiaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, korban dan keluarga telah lama menunggu kepastian hukum. Menurutnya, unsur pidana, alat bukti, serta keterangan saksi telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Keadilan tidak boleh ditunda. Justice delayed is justice denied. Korban berhak mendapatkan kepastian hukum tanpa harus menunggu terlalu lama,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta penyidik Polres Lubuk Linggau untuk melengkapi seluruh berkas, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, serta dokumen pendukung lainnya sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara secara cepat, tepat, dan transparan.
“Jika masih terjadi penundaan tanpa dasar hukum yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan serta melaporkannya ke institusi pengawasan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dapat segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut secara objektif dan profesional, sehingga perkara ini dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau demi memenuhi rasa keadilan bagi korban.(*)

 

Pos terkait

banner 468x60