Operasi Gabungan Tertibkan Illegal Drilling di Muba, 56 Sumur dan 72 Pondok Dibongkar

Foto:Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, didampingi Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan, serta Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri. terkait larangan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery .(ist)

MUBA – Aparat gabungan menggelar operasi yustisi penertiban aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (23/4/2026).

Operasi ini melibatkan Polres Muba, Kodim 0401/Muba, Denpom Muba, Sat Brimob Polda Sumsel, Satpol PP Kabupaten Muba, pemerintah kecamatan, serta pihak perusahaan PT Hindoli.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, didampingi Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kajari Muba Dr. Aka Kurniawan, serta Kasat Pol PP Muba Erdian Syahri.

Kapolres Muba menegaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan imbauan yang telah dilakukan selama tiga minggu terkait larangan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery.

“Kegiatan ini untuk menyelamatkan lingkungan dari pencemaran serta mencegah kejadian berbahaya seperti kebakaran sumur minyak. Karena itu, aparat penegak hukum harus turun langsung melakukan penindakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan kejaksaan terus bersinergi dalam menertibkan aktivitas ilegal tersebut, sekaligus mendorong tata kelola minyak masyarakat sesuai ketentuan, termasuk Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas illegal drilling dan illegal refinery karena membahayakan keselamatan dan merusak lingkungan. Jika masih ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan operasi, tim gabungan dibagi menjadi dua untuk melakukan pembongkaran di sejumlah titik menggunakan alat berat.
Hasilnya, sebanyak 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil ditertibkan. Petugas juga mengamankan tiga orang pekerja di lokasi illegal drilling.
Usai penertiban, tim bergerak ke Desa Dawas, Kecamatan Keluang, dan menemukan lokasi pengolahan minyak ilegal milik warga. Dari lokasi tersebut, petugas menyita enam tedmon berisi sekitar 6.000 liter minyak hasil penyulingan serta mengamankan empat pekerja.
Selain itu, petugas juga mendata sebanyak 29 warga yang masih berada di area illegal drilling dan meminta mereka segera meninggalkan lokasi.
“Kami juga melakukan pendataan terhadap warga yang masih berada di lokasi agar segera meninggalkan area tersebut,” tutup Kapolres. (ERY)

Editor:heri chaniago

Pos terkait

banner 468x60