MUBA – Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengungkap lokasi penyulingan minyak ilegal di Dusun IV, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial NN beserta puluhan ribu liter minyak mentah dan minyak hasil olahan yang diduga diproduksi secara ilegal.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas menemukan aktivitas penyulingan minyak bumi tanpa izin. Pelaku diduga mengolah minyak mentah dengan cara dipanaskan menggunakan tungku penyulingan hingga menghasilkan minyak olahan berupa bensin dan solar yang kemudian diduga akan diperjualbelikan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit blower, satu buah besi T, satu selang sepanjang sekitar 10 meter, dua unit mesin sedot, enam unit tedmond, serta satu tangki berkapasitas sekitar 185 drum atau sekitar 37.000 liter.
Tak hanya itu, petugas turut menyita sekitar 21.000 liter cairan yang diduga minyak mentah, 9.000 liter minyak olahan jenis bensin hasil penyulingan, dan 20.000 liter minyak olahan jenis solar hasil penyulingan.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Muba dalam memberantas aktivitas penyulingan minyak ilegal.
“Ini merupakan komitmen langsung Bapak Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo yang memerintahkan Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian bagi negara. Pelaku yang diamankan berinisial NN,” ujar AKP Hutahaean saat dikonfirmasi.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Musi Banyuasin. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam aktivitas illegal refinery di wilayah Kecamatan Keluang(Ray)









