MUSI BANYUASIN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Musi Banyuasin menjadi sorotan setelah diduga melepaskan sejumlah truk angkutan batubara yang sebelumnya diamankan dalam razia pada Kamis, 5 Februari 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, armada batubara yang melintas dari Jambi menuju Palembang tersebut terjaring penindakan karena diduga tidak mengantongi dokumen perizinan angkutan yang lengkap serta melanggar Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum.
Sejumlah truk bermuatan batubara asal Sumatera Barat dan Jambi itu sempat diamankan dan diparkir di halaman Pos Polantas Suka Maju. Penindakan dilakukan karena kendaraan melintas di jalan umum dan sopir tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap.

Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, salah satu sopir mengaku tidak mengetahui secara pasti batubara yang dibawanya akan dikirim ke perusahaan mana. Ia menyebut baru akan menerima instruksi lanjutan setelah tiba di Pulau Jawa.
Namun dalam perkembangannya, beberapa unit truk yang sebelumnya terparkir di Pos Polantas Suka Maju dilaporkan sudah tidak berada di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait ke mana armada tersebut dipindahkan atau dilepaskan.
Sejumlah pihak menyayangkan jika benar terjadi pelepasan tanpa koordinasi dengan instansi lain yang turut terlibat dalam razia, seperti Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Banyuasin maupun unsur pengawas dari masyarakat.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Satlantas Polres Musi Banyuasin hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan resmi.
Di sisi lain, beredar dugaan adanya komunikasi antara pemilik angkutan dengan oknum tertentu yang berujung pada pelepasan armada tersebut. Dugaan ini juga menyeret isu keterlibatan oknum aparat di Polda Sumatera Selatan, meski belum ada bukti resmi yang dapat menguatkan klaim tersebut.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH, mengecam keras jika dugaan pelepasan tersebut benar terjadi.
“Jika benar angkutan yang jelas-jelas melanggar aturan bisa dilepaskan tanpa kejelasan, ini merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Menurut Desri, aparat penegak hukum seharusnya konsisten menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, khususnya terkait larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. Ia menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap angkutan batubara ilegal yang berpotensi merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak kepolisian guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.(Tim)










