Diduga Tempat Transit BBM Industri Ilegal di Wilayah Muaro Jambi Untuk Pengisian ke Kapal Tidak Tersentuh Hukum
Muaro Jambi – Temuan awak media tempat yang diduga kerab digunakan untuk mengisi minyak kekapal di taman rajo desa kunangan muaro jambi harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dugaan indikasi mafia minyak dengan kedok angkutan BBM industri untuk mengelabui agar tidak membayar pajak, serta yang masih menjadi tanda tanya?, darimana sumber minyak tersebut berasal, dan ini menjadi perhatian serius.
Cara permainan mafia minyak bermacam-macam, salah satunya dugaan dari hasil investigasi awak media yang ditemukan saat ini. Gerbang berwarna biru yang dikelilingi seng itu kerap di jadikan tempat untuk mentrasitkan minyak dari angkutan BBM industri kekapal, yaitu salah satunya kapal tongkang batu bara.
Menguatkan dugaan, ditemukan angkutan BBM industri yang tidak bertuliskan nama merek perusahaan dengan kapasitas muatan 5000liter yang mengarah ke tempat tersebut, menambah keyakinan dugaan adanya permainan mafia minyak industri yang tidak tersentuh hukum.
Bahkan, didalam tempat tersebut terlihat jelas dua unit angkutan BBM industri dengan merek PT Osoil Indo Energi Kapasitas 16.000Liter dan 10.000Liter, dan tengki kotak berwarna biru, yang diduga untuk digunakan sebagai penampungan BBM yang tidak tahu sumber minyaknya darimana. Serta terlihat juga, yang kerap berlalu lalang yaitu salah satunya PT. EBE Saudara Sejahtera dan ada juga angkutan BBM Industri dengan ciri khasnya tetapi tidak ada merek nama perusahaannya.
Untuk itu, kita berharap kepada djp jambi dan pihak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan ini. Jangan sampai ada yang merasa kebal terhadap hukum, serta meminta untuk kapolri, kapolda, dan pihak terkait menangkap semua angkutan dan mafianya yang jelas melawan hukum dan merugikan negara di republik indonesia ini.
Mengali informasi lebih lanjut, Tak sampai situ menurut keterangan warga yang berhasil di wawancarai X menjelaskan iya kalo mobil biru putih seperti itu memang sering keluar masuk.
“Iya, kalo masuk kedalam itu pinggiran sungai batanghari, mungkin didalam ada gudangnya, kapal banyak disana untuk mengisi kapal”, jelasnya seseorang yang ditemui disana yang enggan namanya disebutkan.
Mencoba kembali menguatkan pertanyaan, mendapatkan informasi bahwa kasubsektor wilayah bernama mahyadi, (red) mencoba mengkonfirmasi dengan nomor WhatsApp 082181****85 tidak menjawab pesan sampai berita ini diturunkan.
Persoalan ini, menjadi acuan dirjen migas kementerian ESDM yang sempat di semprot komisi VII DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Anggota DPR RI pada saat itu menjelaskan kepada dirjen migas mengatakan saya sangat khawatir perdagangan BBM khususnya industri di Indonesia ini.
“Saya ngak tahu, para pedangang atau istilahnya INU atau apa namanya agen itu, mereka dapatkan minyak dari mana, saya ngak tahu gitu pak, makanya hari ini bisa sampaikan bahwa kalau kita kenal diluar money loundry, hari ini saya nyatakan bahwa di Indonesia ini terjadi, oil and gas loundry”, Tegasnya Anggota DPR RI Komisi VII.
Dikatakannya lagi, Karna apa?, karna ada minyak yang tidak seharusnya yang tidak harusnya mereka miliki tapi dilakukan perdangangan gelap di pasar, kasih contoh pak dirjen, ketika ada satu institusi, lebih dia koutanya, dia jual itu kelebihan itu, kelebihan itu di kirim ke PT. A, yang pasti pak dirjen setiap transaksi BBM itu harus ada pajak ada minimal 2 pajak di sana, bahan bakar dan ppn, ini harus keluar, artinya negara punya hak disana, tapi transaksi ini tidak keluar, karna apa, karna mereka ada permainan pt a ke pt b dan user merka buka faktur pajak, tapi itu bodong semua.
” Pak dirjen harus kedalam pak, ini luar biasa nih, perdagangan kita di di Indonesia ini pak, jadi saya minta, dirjen migas betul betul dalam ini, khususnya maka saya katakan semua INU (izin niaga umum) itu harus di panggil, tanyakan dari mana minyak mereka, karena saya yakin, waktu mereka mengajukan INU, mereka harus ada syarat-syaratnya, minimal ada storage-nya, pertanyaannya lihat storage-nya, pernah ngak, storage mereka itu disinggahi minyak, ngak pernah pak, itu terbang semua itu minyak kemana mana, nah ini yang saya maksud, tolong diawasi pak” tegasnya.
Sesuai dengan undang undang nomor 22 tahun 2011 yang diubah undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55.
“Pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60milliar”.
Untuk itu, Bedasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada yang melakukan kegiatan yang melawan hukum, apalagi mendukung untuk bisnis komersial, industri, gudang penampungan minyak ilegal dan sebagainya akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60milliar. (Tim)