Palembang – Terkait belum mengurus perizinan Pasar Malam di Benteng Kuto Besak (BKB), Pengelolanya, Fahri melakukan klarifikasi informasi tersebut. Pastinya, sebelum membuka wahana BKB telah mengurus izin keramaian dari Polsek, Polresta dan mengajukan surat permohonan pemberitahuan juga rekomendasi agar diberi izin Pemkot Palembang.
“Sebelum kami membuka pasar malam di sini kami terlebih dulu mengurus izin keramaian dari Polsek dan Polres dan surat permohonan pemberitahuan juga rekomendasi agar diberi izin Pemkot Palembang juga sudah kami antarkan sebelum beroperasi nya pasar malam ini,” kata Fahmi kepada wartawan ini, Rabu (6/12/2023).
Fahmi menerangkan, bahwa sebelum pasar malam BKB beroperasional mereka mengurus surat izin keramaian ke Polsek kemudian diberi rekomendasi dari tanggal (17-11-2023)-(7-1-204) untuk mengurus izin ke Polrestabes Palembang.
“Sesampainya di Kasat Intel Polrestabes Palembang untuk mengurus izin keramaian, kami diminta untuk berkoordinasi terlebih dulu dengan Pemkot Palembang agar bisa keluar surat izin keramaian, ” katanya.
Kemudian melalui stafnya mereka memasukan surat pemberitahuan dan meminta rekomendasi untuk izin keramaian dari Dinas Satpol-PP, Kebudayaan dan Pariwisata Palembang, namun karena lahan tersebut milik TNI AD sehingga dinas tersebut tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi.
“Karena lahan milik TNI-AD, jadi kami ceritakan kepada Kasat Intel bahwa TNI sudah memberi izin untuk lahannya digunakan sementara untuk Pemkot sendiri tidak berani karena lahan tersebut milik TNI, Karena mendengar cerita kami, lalu Kasat Intel Polres Tabes Palembang mengeluarkan surat izin keramaian untuk pasar malam BKB,” katanya.
Sebagai pengelola Fahmi juga merasa bingung atas pemberitaan yang terjadi, mereka merasa sudah mengurus izin dan berkordinasi terhadap Pemkot Palembang.
“Dak mungkin pak, jika tanpa izin kami berani buka wisata pasar malam di icon kota Palembang BKB ini, pasti kami sudah mengantongi izin-izin yang sudah menjadi ketentuan,” tuturnya.
Dia juga mengakui,tidak membaca surat izin keramaian yang dikeluarkan Kasat Intel Polrestabes Palembang yang hanya 10 hari dan habis tanggal 27 bulan kemarin.”Setahu kami rekomendasi dari Polsek sampai tanggal 7 Januari,” sambungnya.
Selain itu juga, setelah ada pemberitaan dan surat masuk ke pengelola pasar malam, Fahmi akan mengurus izin sesuai yang berlaku dan siap membayar pajak.
“Kami siap pak mengurus izin ke Pemkot dan membayar pajak, ini juga kami sedang proses mengurus izin ke Pemkot dan Polres,” janjinya. (yan)