MUSI BANYUASIN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengamankan enam unit kendaraan yang diduga mengangkut minyak ilegal jenis solar hasil penyulingan dalam penindakan yang dilakukan pada 23 hingga 24 Agustus 2026.
Dari enam kendaraan tersebut, polisi menyita sekitar 79.600 liter cairan yang diduga merupakan solar hasil penyulingan. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polres Muba.
Penindakan pertama dilakukan pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 14.50 WIB di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Petugas mengamankan satu unit truk yang membawa tangki berisi sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
Selanjutnya, pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kembali mengamankan satu unit mobil tangki di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu. Kendaraan tersebut membawa sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
Sekitar pukul 02.00 WIB di hari yang sama, penindakan kembali dilakukan di Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua kendaraan yang masing-masing membawa sekitar 7.000 liter dan 6.600 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.
Selain itu, dua kendaraan lainnya juga diamankan. Masing-masing kendaraan diketahui membawa sekitar 30.000 liter dan 18.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan.
Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi diwakili
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, total barang bukti yang diamankan dari enam laporan polisi tersebut mencapai sekitar 79.600 liter.
“Total dari enam laporan polisi tersebut mencapai kurang lebih 79.600 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan,” ujar Hutahaean.
Adapun enam kendaraan yang diamankan yakni Mitsubishi Canter FE 74 HD N warna kuning dengan nomor polisi BE 8365 RU yang membawa sekitar 9.000 liter; Mitsubishi Fuso warna hijau nomor polisi BE 8521 UU yang membawa sekitar 9.000 liter; Hino 500 warna hijau nomor polisi BM 8957 KU yang membawa sekitar 30.000 liter.
Kemudian Nissan Diesel CK 87 warna merah nomor polisi BA 9954 PM yang membawa sekitar 18.000 liter; Toyota Dyna warna merah nomor polisi BG 8980 HF yang membawa sekitar 7.000 liter; serta Mitsubishi Fuso Canter warna kuning-merah nomor polisi BG 8695 XA yang membawa sekitar 6.600 liter.
Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan delapan tersangka, yakni AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP, dan DI.
“Untuk tersangka yang diamankan yakni AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP, dan DI. Semuanya telah ditahan setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Hutahaean.
Hutahaean menegaskan, Polres Muba akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pengangkutan dan peredaran minyak ilegal. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta menekan praktik ilegal di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.
Polres Muba juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan maupun peredaran minyak ilegal yang dapat menimbulkan kerugian dan berpotensi melanggar hukum.(Rayhan)
Editor : Heri chaniago









