Gerombolan Pencuri Besi Diringkus Satreskrim Polres Pali

PALI – Sat Reskrim Polres PALI telah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jembatan Besi Sungai Limpa, Dusun II Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat dan operasi yang dilakukan oleh tim kepolisian dalam rangka Operasi Sikat II Musi 2024.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian ini adalah HR (30), MS (40), dan PJ (20), semuanya merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Mereka ditangkap setelah mencoba mencuri tiang penyangga jembatan besi di lokasi tersebut.

Menurut laporan LP/B-244/VII/2022/SPKT/Polres Pali/ Polda Sumsel, pelaku utama Candra (DPO) mengajak HR, MS, dan PJ untuk melakukan pencurian.

Para pelaku mempersiapkan alat berupa satu set lampu potong dan kemudian menuju lokasi kejadian.

Di tempat tersebut, Candra memotong pipa besi tiang penyangga jembatan, sementara HR, MS, dan PJ bertugas mengangkut dan membersihkan pipa hasil potongan.

Aksi tersebut menyebabkan kerugian signifikan bagi PT Pertamina, yakni sebesar Rp31.446.825,-.

Penangkapan para pelaku dilakukan berkat informasi dari masyarakat dan tindakan cepat Tim Opsnal Unit 1 Pidum Polres Pali yang dipimpin oleh IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K. Mereka berhasil menangkap pelaku saat masih melakukan aksi pencurian.

Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa ketiga pelaku telah diamankan.

“berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima menunjukkan adanya pencurian tiang penyangga jembatan. Selanjutnya Tim Opsnal langsung bergerak untuk menangkap para pelaku di tempat kejadian,” ucap Kasat Reskrim polres PALI kepada media Kamis (08/08/2024).

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pali dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama dalam kasus yang dapat merugikan kepentingan umum dan perusahaan. (*)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *