Viral di Medsos, Motor Curian Terlibat Lakalantas, Polisi Langsung Ungkap Kebenarannya

PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam rangkaian operasi SIKAT II MUSI 2024.

Diketahui Pelaku berinisial JU (26) yang merupakan warga Talang Baru, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kejadian berlangsung Pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2023 sekira pukul 03:00 Wib bertempat Jl. Pahlawan Lrg. Sahabat Kelurahan Talang Ubi Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Rifan Wijaya ST menyampaikan Kasus ini melibatkan dugaan pencurian terhadap Falhatul Laila (korban), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vino pada 4 Januari 2023.

Kejadian ini dilaporkan dengan nomor LP/B/01/I/2023/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres Pali/Polda Sumsel.

“Berita ini menjadi viral di media sosial setelah muncul informasi mengenai sepeda motor yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di Polres Muara Enim,” ucapnya

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, ST, memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Dedi Irma, SH, beserta Tim Elang Unit Reskrim untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

Setelah pengecekan, diketahui bahwa sepeda motor yang terlibat kecelakaan tersebut sesuai dengan nomor polisi dan rincian yang dilaporkan dalam LP/B/01/I/2023.

“Tim Elang kemudian mengambil sepeda motor dari Satlantas Polres Muara Enim dan mengembalikannya kepada korban,” ujar Kapolsek Talang Ubi, Kamis (08/08/2024).

Lanjutnya, Meskipun tersangka JU telah ditetapkan, ia tidak ditahan dalam kasus ini karena saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Masjid Al-Mukhlisin.

“Kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp20.000.000,- dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna hitam dengan nomor polisi BG-2852-DAJ telah berhasil dikembalikan,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *