MUSI BANYUASIN – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik agraria antara warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, dengan PTPN IV Regional 7 Kebun Betung Krawo, Senin (12/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba tersebut dipimpin Ketua Komisi II Jonkenedi, Ziadatuher. SE, MH, ( Sekertaris.komisi), beserta Anggota, Rudi Haryanto, H Amri Andi ST, Haryanto,SH. H. jon kenedy, SH.Afrizal,SH dan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Muba, Erdian Syahri, S.Sos, M.Si, Camat Babat Supat, Mus Mulyadi SE.MM, Kepala Desa Gajah Mati, Subandi Arif, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum Setda Muba, Askep Tanaman PTPN IV Regional 7, Dibyo, beserta Tim Legal, perwakilan Dinas Perkebunan Muba, perwakilan ATR/BPN Kabupaten Muba, kuasa hukum Masyarakat , Eldo Rado, SH, CMSP, serta Romansyah CS dan sejumlah warga Desa Gajah Mati yang mendatangi Kantor DPRD Muba untuk menyaksikan RDP di ruang Komisi II.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 31 Agustus 2026. Agenda utama pertemuan kali ini adalah mendengarkan laporan hasil verifikasi dan pengukuran ulang lahan yang dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Muba pada 24 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Muba, Erdian Syahri, memaparkan bahwa sebelum pemekaran Banyuasin 2001 bahwa pemberian izin lokasi PTPN IV( eks PTPN 7) sebesar 18.500 masih wilayah Musi Banyuasin( Muba) keluar Izin usaha Perkebunan ( IUP)pada tahun 2004 sampai sekarang, hasil pengukuran yang menunjukkan adanya sekitar 540 hektare areal PTPN IV Regional 7 yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Dari total luasan tersebut, sekitar 357 hektare berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sedangkan 183 hektare lainnya berada di wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Dari hasil pengukuran, terdapat 540 hektare areal PTPN IV Regional 7 yang belum ber-HGU. Sebanyak 357 hektare berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan 183 hektare berada di Kabupaten Banyuasin,” demikian pemaparan Erdian dalam rapat tersebut.
Erdian menjelaskan, areal tersebut merupakan bagian dari total sekitar 18.500 hektare yang izin usaha perkebunan (IUP)-nya diterbitkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebelum terjadinya pemekaran wilayah.
Menurutnya, hasil pengukuran ulang tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam pembahasan penyelesaian persoalan agraria yang melibatkan warga Desa Gajah Mati dan perusahaan perkebunan tersebut.
Ia juga meminta PTPN IV Regional 7 Kebun Betung Krawo untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan dalam RDP ini diharapkan dapat memperjelas status penguasaan dan legalitas lahan, sekaligus menjadi dasar bagi para pihak untuk mencari solusi atas persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat Desa Gajah Mati.
Melalui rapat tersebut, DPRD Muba bersama pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan perwakilan warga diharapkan dapat menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum, sehingga penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Eldo Rado SH, CMSP, Selaku PH/Tim kuasa hukum Warga Desa. Gaja Mati, berterimakasih kepada Ketua Komisi II dan anggota,, yang menerima laporan dari Tim kadin Dinas Pertanahan dan Tata ruang Sekayu yang intinya benar hasil dilapangan benar ada lahan dengan luasan 357 ha tanah diwilayah Muba yang merupakan dalam wilayah Desa Gaja. Mati, dan agenda selanjutnya pada tanggal 20 Oktober 2026 Ketua dan anggota komisi II akan turun langsung ke lokasi tersebut. Tentu warga antusias akan rencana tersebut, tentunya menjadi nantinya Pejabat Eksekutif dn legislatif dapat lebih proaktif dalam upaya merespon tuntutan warga Gaja Mati. Ungkapnya.
Sedangkan Tim Kuasa PTPN IV saat dikonfirmasi usai Rapat Dengar Pendapat diruang Komisi II tidak mau memberikan konfirmasi terkait perusahan PTPN IV IUP 2004 sampai sekarang memiliki kebun diluar HGU, yang mana HGU nya sendiri sudah habis di tahun 2022. ( RAY)
Editor: heri chaniago









