Punya Tunggakan Pajak Kendaraan?Datang ke Samsat Muba I ,  Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2026

Foto:Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Muba 1, Desvi Triansyah Futra, SH, M.Si( Doc. Ist)

MUSI BANYUASIN – UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Wilayah Muba 1 Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan  mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.

Program tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 608/KPTS/BAPENDA/2026 tentang kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Melalui program ini, masyarakat diberikan sejumlah keringanan untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Muba 1, Desvi Triansyah Futra, SH, M.Si, mengatakan bahwa program pemutihan tersebut hanya berlangsung selama satu bulan sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, khususnya wajib pajak di Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Desvi, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan disiplin dalam membayar pajak.
“Melalui program pemutihan ini, kami mengimbau masyarakat Musi Banyuasin yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor agar segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir pada 31 Oktober 2026,” ujarnya.

*Empat Keringanan dalam Program Pemutihan*
Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026, terdapat sejumlah keringanan yang dapat untuk dimanfaatkan wajib pajak.
Pertama, pembayaran tunggakan pajak kendaraan cukup untuk dua tahun yaitu 1 tahun tunggakan dan 1 tahun berjalan dengan penghapusan seluruh denda pajak sesuai ketentuan program.
Kedua, wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tepat waktu mendapatkan diskon sebesar 5 persen.
Ketiga, tersedia diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Selatan.
Keempat, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya dan tahun-tahun terdahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbagai keringanan tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Musi Banyuasin.

*Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah*

Desvi berharap, melalui program pemutihan ini, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan dan membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain membantu masyarakat, program tersebut juga diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tidak hanya menyasar pemilik kendaraan pribadi, UPTD PPD Wilayah Muba 1 juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin agar memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama Pajak Air Permukaan dan pajak alat berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kepatuhan masyarakat dan dunia usaha dalam membayar pajak, diharapkan penerimaan daerah dapat semakin optimal dan mendukung pembiayaan pembangunan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Masyarakat diimbau tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Pasalnya, kesempatan memperoleh keringanan melalui program pemutihan tersebut dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026.(RAY)

Editor: Heri

Pos terkait

banner 468x60