Kejari Musi Banyuasin Siap Bantu Masyarakat Lewat Layanan Jaksa Artis dan Jaksa Anti Boros

Muba– Kejaksanaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin kini memiliki program layanan sangat menarik dan yang pasti menyenangkan hati masyarakat Kabupaten Muba.

Disampaikan langsung Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Muba Giovani, SH, MH dalam podcast Gema Randik Muba yang dipandu oleh host Febie Alfina pada hari, Kamis (12/10/2023) siang.

Sebelum dirinya, memaparkan apa itu tugas dan fungsi pengelola barang bukti rampasan tersebut. Pria tampan kelahiran tahun 1991 ini sedikit bercerita mengenai keputusan ingin masuk sebagai abdi negara di kejaksaan. Menurutnya, berawal dari komitmennya tidak ingin menjadi penonton dan pengkritik kasus hukum yang terjadi di Indonesia.

“Saya itu suka membaca, nah ada salah satu buku literatur yang saya kutip yaitu kisah tentang presiden Amerika Serikat ke 35 yang sampai saat ini kalimatnya yang saya ingat yaitu ‘Jadi jangan tanya apa yang negara berikan kepada kamu tapi kamu tanyakan apa yang kamu berikan kepada negara ‘ dari sini saya bertekad ingin terlibat di dalamnya, dan menjadi bagian untuk memperbaiki hal tersebut (hukum) untuk mencoba menjadi bagian dari abdi negara,”terangnya.

Selain itu, pria kelahiran kota Palembang ini dengan ringkas menjelaskan program layanan PB3R
yang diluncurkan oleh kejaksaan negeri Muba tersebut, dikatakannya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di Kabupaten Muba.

Kegiatan ini, Ditegaskannya tidak menggunakan Anggaran Negara dan Tidak dipungut biaya sama sekali.

Kita siap, lanjutnya membantu meringankan beban masyarakat Muba melalui program layanan PB3R yaitu layanan Jasa Antar Barang Bukti Gratis, dan Jasa Antar Barang Bukti Bersama Pos.

“Jadi Layanan PB3R Kejaksaan Negeri Kabupaten Muba ini ada 2 yaitu Jaksa Artis (Jasa Antar Barang Bukti Gratis), dan Jaksa Anti Boros (Jasa Antar Barang Bukti Bersama Pos). Diharapkan dengan program layanan ini dapat membantu serta memudahkan para pemilik mendapatkan barangnya kembali seperti HP, dan asalkan barang bukti ini bukan alat kejahatan seperti Sajam atau sebagainya akan dikembalikan,”tandasnya.

Sementara Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Herryandi Sinulingga AP menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Muba Giovani, SH, MH sebagai Narasumber dalam podcast Gema Randik Muba.

Dikatakan Sinulingga , “Kami Menyajikan Program ini sebagai referensi dan memberikan pengetahuan bagi para pendengar randikers di manapun berada. Kita segaja hadirkan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Muba Giovani, SH, MH dalam podcast Gema Randik Muba ini tujuannya untuk memberikan informasi kepada para pendengar randikes. Apa yang telah disampaikan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Muba Giovani dalam podcast Gema Randik Muba khususnya program Layanan Jasa Antar Barang Bukti Gratis dan Jasa Antar Barang bukti Pos yang Warga Muba dan randiker bisa Manfaatkan bersama yang merupakan Program Kejaksaan Negeri Sekayu, selain itu apa yang telah diraih beliau bisa
kita jadikan motivasi dan sebagai informasi serta kunci sukses story mereka bagi pendengar radio gema Randik Muba ,”ungkap Sinulingga

Semoga, “Melalui gema millenial kita hari ini bisa menambah informasi layanan Kejaksaan dan menjadi wawasan bagi para pendengar setia randikers bagaimana tips dan trik untuk sukses dan menggapai mimpi,” pungkasnya. (ag)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *