Komisi II DPRD Muba Fasilitasi Sengketa Agraria, Rekomendasikan Penghentian Sementara Operasional di Lahan 357 Hektare diluar HGU PTPN IV Regional 7 KSO

Foto:Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk membahas penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan masyarakat Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muba.senen( 26/10/2026).( doc.ist)

Musi Banyuasin– Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan untuk membahas penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan masyarakat Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Muba. Sumatera Selatan, Senen( 26/10/2026)

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Muba, Jonkenedi, didampingi Wakil Ketua Komisi II Supriasihatin dan Sekretaris Komisi II Ziadatulher, S.E., M.H. Turut hadir anggota Komisi II, yakni H. Amri Andi, S.T., Afrizal, S.T., Budi Haryanto, Taiwan, dan Haryanto, S.H.

RDPU tersebut juga dihadiri Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Muba, H. Ardiansyah, S.E., M.M., Ph.D., CMA, serta kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang,Erdian Syahri  S.Sos MSi Dinas Perkebunan, diwakili sekertaris Suprianto Bagian Hukum Setda Muba, Camat Babat  Supat.Mulyadi  Kepala Desa Gajah Mati diwakili sekdes, Manager  PTPN IV  Regional 7 KSO, didampingi Askep Tanamam, Dibyo dan sinder umum ibu Wiwin
kuasa hukum masyarakat, Eldo Rado, SH. serta Romsyah dan pihak terkait lainnya.

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Muba memfasilitasi penyelesaian sengketa agraria sekaligus mendorong kejelasan status dan penguasaan lahan yang menjadi pokok permasalahan antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Dalam RDPU tersebut, salah satu hasil pembahasan adalah meminta Pemerintah Kabupaten Muba memfasilitasi musyawarah antara masyarakat Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, dan PTPN IV. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan hasil fasilitasi kepada Komisi II DPRD Muba paling lambat Senin, 7 Desember 2026.

Selain itu, ketua Komisi II DPRD Muba merekomendasikan kepada pemerintah daerah agar PTPN I dan PTPN IV menghentikan sementara kegiatan operasional di lahan seluas 357 hektare yang menjadi objek sengketa dengan masyarakat Desa Gajah Mati.
Rekomendasi tersebut berlaku hingga tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi proses musyawarah dan penyelesaian persoalan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Melalui RDPU lanjutan ini, KoKomisi II DPRD Muba berharap penyelesaian sengketa agraria dapat berjalan secara konstruktif, transparan, dan mengedepankan prinsip keadilan. Kepastian hukum mengenai status dan penguasaan lahan dinilai penting agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tepat dan tidak berlarut-larut.

DPRD Muba juga mendorong seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan musyawarah guna mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ERY)

Editor: Heri chaniago

Pos terkait

banner 468x60