Kejati Sumsel, melakukan tahap penyerahan barang bukti dan tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Milik Yayasan Batang Hari Sembilan 

Palembang- Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, melakukan tahap penyerahan barang bukti dan tersangka

ZT Selaku Kuasa Penjual , terkait kasus dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Yogyakarta

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, lakukan tahap ll terhadap tersangka ZT.

Menurut Vanny, tersangka ZT dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.

“Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,”Jelas Vani saat melakukan konferensi Pers (24/4/2024)

Ia juga menyatakan, untuk modus operandi bahwa tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR (Alm) dan tersangka ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual.

Atas perbuatannya tersangka ZT melanggar primer pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah dilaksanakan tahap II, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejari Palembang,” tegas Vanny

Bahwa telah diinfokan dalam rilis sebelumnya, dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebanyak enam orang tersangka yaitu AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka EM sudah dilakukan tahap II pada hari Jumat tanggal 19 April 2024.,”Pungkasnya(*)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *