Jambi, Laporan Sumatera – Surat resmi yang dilayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Timur, dengan nomor surat : 511/TU.02.1-SD/1507/2024, Perihal : Permintaan Soft Copy Dokumen C.Hasil Salinan Pemilu 2024 kini menuai banyak pertanyaan.
Tidak adanya C.Hasil Salinan yang berada di dalam kotak suara tidaka ada/hilang, dibuktikan dengan pernyataan didalam surat tersebut berbunyi :
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melaksanakan pengumpulan formulir C.Hasil Salinan Pemilu Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang pada saat penyelenggaraan Pemilihan Umum ditempatkam oleh KPPS didalam kotak suara.
2. Pada saat melaksanakan pengumpulan dokumen C.Hasil Salinan dimaksud, terdapat beberapa dokumen C.Hasil Salinan yang tidak dapat ditemukan didalam kotak suara sejumlah 150 TPS .
Melanjutkan berita sebelumnya (tim red), kembali mempertanyakan persoalan 150 TPS yang diduga hasilnya dipertanyakan?.
Ketua Bawaslu Tanjung Jabung Timur Tarmuzi saat dikonfirmasi via WhatsApp dengan beberapa pertanyaan menjawab Waalaikum salam, Izin bang terkait pemberitaan tersebut, kami dari Bawaslu Tanjab Timur akan Konsultasi dulu ke Bawaslu Provinsi , Jadi kami blum bisa jawab terkait pemberitaan tersebut.
” Nanti kami balas bang posisi masih di jalan 🙏🏽 , Mana hujan pulak”, balasnya.
Sesuai dengan Pasal 53 undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan atau menghilangkan dokumen informasi publik bisa dipidana dua tahun penjara.
Pasal 86 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat 2 dipidana maksimal 10 tahun penjara. (Tim)