BANYUASIN, LaporanSumatera,- Lurah Betung Kecamatan Betung akan Panggil Pemilik bangunan ruko 3 lokal berlantai dua di Jalan Lintas Betung-Sekayu, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal, sesuai Peraturan Bupati Banyuasin No. 332 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Kawasan Perkotaan Betung Tahun 2022-2024, setiap pendirian bangunan di wilayah ini diwajibkan memiliki IMB guna memastikan pemanfaatan ruang sesuai peraturan tata ruang yang berlaku.
Pembangunan ruko tersebut sudah hampir mencapai 80 persen pengerjaannya dan terletak di lokasi strategis, yakni di jalur lintas tengah Sumatera. Menurut peraturan yang berlaku, bangunan ruko yang difungsikan untuk usaha juga diwajibkan memiliki izin lingkungan seperti Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, bergantung pada jenis usahanya.
Ketua RW 10, Adi Saputra, yang kediamannya berdekatan dengan proyek pembangunan, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyarankan pemilik bangunan untuk mengurus IMB terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan. Namun, hingga kini pemilik belum mengajukan permohonan IMB kepada perangkat setempat.
“Sejak awal pengerjaan, kami sudah menyarankan agar pemilik membuat IMB, terlebih bangunan ini berada di jalan lintas yang memiliki aturan mengenai jarak dan konstruksi. Hingga kini belum ada pemberitahuan ke pihak RT atau RW,” ujar Adi Saputra pada Kamis (30/10/2024).
Adi juga menyebut bahwa dirinya dihubungi oleh sekretaris Kelurahan Betung terkait izin usaha ruko tersebut. “Kami sebagai RW di wilayah ini tidak akan memberikan izin tetangga jika pemilik belum mengantongi IMB,” tegasnya.
Senada dengan Adi, Ketua RT 26 juga menyatakan belum ada pemilik ruko dua lantai tersebut yang datang ke RT untuk mengurus izin, meskipun sudah diingatkan oleh pihak kelurahan.
Saat dikonfirmasi, Lurah Betung, Madiah, S.Ag, membenarkan bahwa bangunan tersebut belum memiliki IMB, meskipun pengerjaan sudah hampir rampung. “Kami sudah meminta staf kelurahan untuk memanggil pemilik bangunan dan menyediakan formulir persyaratan IMB. Namun, sudah dua minggu belum ada yang datang ke kantor lurah,” ujar Madiah.
Madiah menegaskan, jika pemilik tidak segera melengkapi IMB, bangunan ruko tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara. Ia juga mengingatkan pentingnya pengurusan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tidak hanya merupakan izin tetapi juga berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin.
“Pembangunan tanpa izin yang sah akan dikenakan tindakan tegas sesuai aturan,” tutup Madiah.(*)