
Musi Banyuasin — Proses mediasi terkait sengketa lahan antara warga dengan pihak PT. Sepakat Siantar (SS) dan PT. Artaco Prima Energy (APE) di lokasi penambangan Batu Bara Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, digelar pada Kamis (18/09/2025). Mediasi tersebut difasilitasi Polsek Babat Supat Polres Musi Banyuasin.
Pertemuan berlangsung di RM. pagi Sore, Kecamatan Babat Supat, yang dihadiri pihak penggugat, perwakilan PT. SS dan PT. APE, Kapolsek Babat Supat, Danramil Sungai Lilin serta Kuasa Hukum Pengugat dari Kantor Pengacara DeJe SH dan rekan
Warga menuntut kejelasan status lahan yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Sekayu terkait ganti rugi atas kepemilikan lahan, yang dieksploitasi penambangan Batu Bara oleh PT. APE, yang diperoleh dari PT. SS dan mengklaim memiliki legalitas atas lahan tersebut berdasarkan dokumen hak guna usaha (HGU) Tahun 2014. Sementara warga telah memiliki lahan tersebut sejak tahun 2007/2008, dengan dasar Surat Pengakuan Hak (SPH).
Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin SH, mengatakan mediasi ini bertujuan mencari jalan tengah agar konflik tidak meluas. “Kami berupaya mempertemukan kepentingan kedua pihak dengan semangat musyawarah, sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolsek.
“Kami berharap ada kesepakatan dari mediasi ini sambil menunggu keputusan dari pengadilan” Lanjut Marlin SH
Salah seorang perwakilan warga, Tahan Hamonangan Sihaloho, menyatakan “Kami tidak menolak investasi, tapi hak-hak kami harus dihormati. Lahan ini sudah menjadi sumber penghidupan kami dan sudah kami usahakan sejak lama,” tegasnya.
“Kami sudah cukup menahan diri, dan kami minta perusahaan untuk menghentikan aktivitas diatas lahan kami yang disengketakan, apalagi saat ini dalam proses “status quo” di Pengadilan” Ungkapnya dengan lantang
Sementara itu, menurut Kuasa Hukum Penggugat, Dadi Junaidi SH, “Klien kami meminta nilai ganti rugi atas lahan tersebut sebesar Rp. 200.000.000 per hektar dan bukan Rp. 50.000.000 per hektar, oleh karena itu mereka berkeberatan” Ucap Dadi Junaidi SH.
“Dan mereka mengguguat pihak perusahanan ke pengadilan Negeri Sekayu, namun mereka kecewa terhadap perusahaan dalam hal ini PT APE masih melakukan aktivitas penggalian dan melintas di atas lahan yang sedang dalam proses hukum”. Tambahnya
Meski perdebatan berlangsung cukup sengit, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses dialog di tanggal 29/09/2025 mendatang. (and)







