PALEMBANG – SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rabu (15/7/2026). Kerja sama ini bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung kelancaran operasional kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).
PKS tersebut disusun sebagai langkah mitigasi dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berpotensi menghambat kegiatan operasional hulu migas. Selain itu, kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara SKK Migas, KKKS, dan aparat penegak hukum dalam mendukung pembangunan sektor energi nasional.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto, mengatakan penandatanganan PKS ini merupakan yang pertama dilakukan oleh kantor perwakilan SKK Migas di Indonesia.
“PKS ini menjadi yang pertama dilakukan oleh Kantor Perwakilan SKK Migas di seluruh Indonesia. Ini menjadi semangat positif bagi industri hulu migas, khususnya KKKS di Sumatera Selatan, untuk terus menjalankan tugas, tanggung jawab, dan komitmen dalam menjaga kelancaran operasional,” ujar Bambang.
Menurutnya, industri hulu migas merupakan sektor strategis nasional yang memiliki kompleksitas tinggi, mulai dari pengelolaan aset negara, risiko operasional, hingga dinamika di wilayah kerja. Karena itu, dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum.
“Dukungan Kejaksaan memiliki peran yang sangat strategis untuk memastikan seluruh kegiatan usaha hulu migas berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Bambang juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beserta seluruh jajaran atas komitmen dan dukungan dalam mendukung keberlangsungan industri hulu migas di wilayah Sumsel.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum sekaligus melakukan pengawasan agar seluruh kegiatan usaha tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami akan mendukung upaya menjaga ketahanan energi nasional, namun tetap mengingatkan, mengawasi, dan menegur apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” tegas Ketut.
Ia berharap kerja sama tersebut semakin memperkuat koordinasi antara SKK Migas, KKKS, dan Kejati Sumsel sehingga berbagai tantangan yang muncul dalam operasional hulu migas dapat diantisipasi sejak dini.
Selain itu, Ketut juga mengingatkan seluruh KKKS agar tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan serta menjalankan seluruh kewajiban sesuai ketentuan.
“Kami siap mendukung seluruh kegiatan yang sesuai aturan. Namun apabila terjadi pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara, kami juga siap mengambil langkah penegakan hukum,” ujarnya.
Melalui PKS ini, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Sumsel berharap kerja sama tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi, konsultasi, pertukaran informasi, serta pendampingan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing institusi.( Rayhan)
Menjaga Operasional Hulu Migas berjalan tak bertentangan dengan koridor hukum, SKK Migas Sumbagsel Teken PKS bersama Kejati Sumsel









