MURATARA-Anggota Satnarkoba Polres Muratara membekuk Dedi Irawan (40), warga
Dusun II Desa Beringin Makmur II Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara Prov. Sumsel, karena diduga menyimpan Narkotika jenis sabu sabu.
Pelaku ditangkap Selasa, 04 Juli 2023 sekira pukul 21.30 wib, di rumahnya.
Saat penggeledahan, Polisi mendapatkan Barang Bukti (BB) yaitu 6 (enam) paket plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,24 (satu koma dua empat gram).
Guna kepentingan penyidikan, Tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Baruanto membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Muratara,” ujarnya.
Kronologis Penangkapannya, Dijelaskan AKP Baruanto, sebelumnya personil satresnarkoba polres muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Beringin Makmur II Kec. Rawas Ilir kab. Muratara sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, setelah mendapatkan informasi tersebut tim satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut lalu team melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah yang berada di dusun II desa beringin makmur, pada hari Selasa sekira pukul 21.30 wib tim satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Narkoba polres muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap satu orang Laki-laki yang pada saat itu berada di dalam rumah dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,24 (satu koma dua empat gram), dan barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari piring milik sdra TONO, dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,24 (satu koma dua empat) gram adalah sabu yang diberikan oleh sdra TONO kepada sdra DEDI IRAWAN untuk dijualkan/diedarkan kembali.
“Menurut pengakuan Dedi Irawan, ia sudah 3 hari mengedarkan sabu milik Tono tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ag)