Penasihat Hukum Sebut Kebijakan Semen Baturaja Sudah Ada Sebelum Dede dan Jamil Menjabat

Foto:penasihat hukum Dede Parasade dan M Jamil, Redho Junaidi, S.H., M.H., seusai persidangan bahwa klaennya menjabat sebelum jabatan direksi.

PALEMBANG – Tim penasihat hukum terdakwa Dede Parasade dan M Jamil menilai keterangan sejumlah saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk justru menunjukkan kebijakan yang dipersoalkan telah berjalan sebelum kedua kliennya menjabat sebagai direksi.
Hal itu disampaikan penasihat hukum Dede Parasade dan M Jamil, Redho Junaidi, S.H., M.H., seusai persidangan yang menghadirkan tiga saksi dalam perkara tersebut. Menurut Redho, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah pembangunan pabrik yang disebut menggunakan pembiayaan melalui utang sekitar Rp1,8 triliun. Utang tersebut, kata dia, kemudian menimbulkan beban bunga sekitar Rp118 miliar per tahun.

“Yang pertama, menerangkan bahwa ada pembangunan satu pabrik yang menggunakan utang sebesar Rp1,8 triliun. Dari Rp1,8 triliun itu menjadi beban utang, kemudian beban bunganya sekitar Rp118 miliar per tahun,” kata Redho.
Namun, Redho menilai keterangan saksi juga memperlihatkan bahwa kebijakan yang kini dipersoalkan dalam perkara tersebut bukan kebijakan yang baru muncul ketika Dede dan Jamil menjabat sebagai direksi.
“Yang kedua, bahwa kebijakan itu sudah ada sebelum klien kami, Pak Jamil dan Pak Dede, menjabat. Sebelumnya sudah ada. Jadi, bukan kebijakan itu ada pada saat klien kami menjabat,” ujarnya.
Soroti Hubungan dengan Distributor
Redho juga menanggapi keterangan saksi terkait PTKM yang muncul dalam persidangan. Ia menegaskan hubungan perusahaan tersebut dengan kedua terdakwa, menurut pihak pembelaan, berlangsung dalam konteks profesional sebagai distributor.
“Secara hal-hal yang dalam tanda kutip tidak ada. Secara profesional saja mereka mengajukan distributor, kontrak itu saja,” kata Redho.
Ia menjelaskan, sebelum kontrak ditandatangani, proses pengajuan distributor telah melalui sejumlah pihak terkait, termasuk bagian pemasaran.
Setelah proses tersebut dilakukan dan dokumen mendapat paraf dari pihak-pihak terkait, kontrak kemudian ditandatangani Dede Parasade dan M Jamil dalam kapasitas mereka sebagai direksi.
“Untuk kontrak sudah ada paraf dari pihak-pihak yang terkait. Dari pihak marketing dan lain sebagainya sudah ada semua. Barulah kemudian klien kami selaku direktur menandatangani kontrak tersebut,” jelasnya.
Atas dasar itu, Redho membantah anggapan bahwa kedua terdakwa melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan tersebut.
“Kenapa kontrak itu diparaf oleh bagian marketing dan lain sebagainya? Itu karena mereka sudah mengenakan bahwa itu sebagai distributor,” ujarnya.
Pinjaman Disebut Terjadi Sebelum Kedua Terdakwa Menjabat
Selain persoalan distribusi, Redho menyoroti pinjaman yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Menurut dia, pinjaman itu telah terjadi sebelum Dede Parasade dan M Jamil menduduki posisi direksi.
“Pinjaman itu memang terjadi dari era sebelum Pak Jamil dan Pak Dede. Direktur itu sudah ada sebelumnya,” katanya.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang didakwa terkait dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja. Mereka adalah Dede Parasade, mantan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja; M Jamil, mantan Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja; dan Djie A Lie Alianto, Direktur PT KMM.
Pernyataan Redho tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembelaan terhadap posisi hukum kedua terdakwa. Kebenaran materiil atas perkara tersebut masih akan diuji melalui keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta lain yang terungkap selama proses persidangan.(Yansah)

Pos terkait

banner 468x60