Pihak Penggugat Hadir Dua Orang Saksi,Perkara Gugatan Tentang Sisa Pembayaran Proyek Pembangunan Vila Gandus

Palembang-Perkara Gugatan Perbuatan melawan Hukum terkait sisa pembayaran proyek pembangunan vila gandus Palembang senilai Rp 4.773.358.000.Kembali digelar di PN Palembang Rabu (8/1/25)

Dalam sidang yang diketahui oleh majelis hakim Eduward SH MH,serta pihak tergugat Herman Deru SH MH melalui tim kuasa hukumnya Welly Angga Nugraha SH , pihak penggugat Mutiara RZ SH Dan Rekan Arifia Hadirkan Dua Orang Saksi

Selepas persidangan pihak penggugat Mutiara RZ SH Dan Rekan Arifia mengatakan Agenda sidang kita hari ini keterangan dari saksi. Ada dua saksi yang kita hadirkan, yang pertama saksi administrasi dan yang kedua saksi arsitek,” kata Kuasa Hukum Penggugat Mutiara Rz saat diwawancarai di PN palembang

Didampingi rekan satu timnya, Taufan Widodo, Tamro Rowi, dan M Ramadhona, Mutiara atau Rara menyebutkan dengan hadirnya dua orang ini, membuat pihaknya semakin optimis bisa menang melawan eks Gubernur Sumsel HD.

“Dari pihak kami, dengan menghadirkan dua saksi ini kami semakin optimis memenangkan gugatan. Fakta di lapangan, bukti dan saksi yang diajukan ke majelis hakim, kita semakin optimis seribu persen menang,” jelasnya.

Rara menambahkan, pada sidang selanjutnya yang digelar, Rabu (15/1) mendatang, pihak penggugat akan kembali menghadirkan empat orang saksi diantarnya orang yang mempertemukan penggugat dan tergugat.

“Sidang selanjutnya masih agenda saksi dari penggugat, ada empat yang kita hadirkan mulai dari kepala tukang, orang yang mempertemukan klien kami dan HD, dan beberapa pekerja,” tutur dia.

Sementara itu, dalam sidang tersebut turut juga hadir Dhabi K Gumayra selaku kuasa hukum dari tergugat Herman Deru. Namun ketika diminta konfirmasi, yang bersangkutan enggan memberikan komentar. “Tutupnya(*)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *