Bandar Lampung – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Menggagalkan pengiriman sabu sebanyak 30 kilogram di Jalan Tol Lampung. dari pengungkapan tujuh orang tersangka jaringan Malaysia.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Operasi pengungkapan dilakukan pada Selasa, 9 Juli 2024, pukul 12.30 WIB, di beberapa lokasi strategis. Penangkapan terjadi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, serta di rumah makan di Provinsi Jambi dan Tanjung Balai, Sumatera Utara.,”kata Helmy dihadapan wartawan saat pers rilis di Mapolda Lampung, jumat (26/7/2024).
“Ketujuh tersangka Suwendo, M Riski, Riko, Sujiman warga Riau, Ardiansyah dan Syafa (Sumatera Utara), serta Elon Dedi (Kota Medan). Para tersangka merupakan bagian jaringan sindikat narkoba Malaysia-Medan.,”ujarnya.
Lanjutnya, Helmy Santika juga mengatakan Para tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam sindikat jaringan Malaysia-Medan mulai dari pengendali, pengawas, hingga kurir pembawa barang.
para tersangka inipun mengakui bahwa barang bukti 30 kilogram sabu tersebut disimpan dari dalam tas mobil Toyota Avanza silver. Pada saat tim gabungan berhasil mengamankan kendaraan tersebut di pintu keluar tol Bakauheni Selatan.
Pengukapan ini sebelumnya hasil dari pengembangan kasus dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung Pada 10 Juli lalu, dengan penangkapan dua orang tersangka Riko dan Sujiman di sebuah rumah makan yang ada di Provinsi Jambi,”ungkap Kapolda.
Berdasarkan pengakuan tersangka Suwendo, barang bukti tersebut milik AL (DPO) saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Selain mengamankan tujuh orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit mobil serta 10 unit handphone dan buku tabungan.
Selanjutnya,para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,”tutupnya (yan)