Polsek BayLen Gencarkan Pencegahan Illegal Refinery, Pasang Spanduk Larangan dan Edukasi Warga di Tiga Desa

Foto: kapolsek Baylen Melakukan Sosialisai Pemasang spanduk di tiga desa bertuliskan " "Dilarang Melakukan Aktivitas Illegal Refinery, Pelaku Dapat Dipidana Sesuai Undang-Undang yang Berlaku" di lokasi-lokasi strategis yang dinilai rawan.

Musi Banyuasin –  Baru berapa minggu diamanahkan pimpinan Polda sumsel menjabatan Polsek Bayung Lencir serta kanitres yang baru juga  langsung terjun Kelokasi dimana kecamatan Bayung merupakan salah satu kecamatan diKabupaten Muba tempat pengeboran minyak Ilegal dan penyulingan hasil minyak ilegal ( ilegal refinery). termasuk banyak.

Guna memperkuat upaya pencegahan praktik penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya. Kapolsek  Melalui kegiatannya memberikan  sosialisasi, edukasi, dan pemasangan spanduk larangan, kepolisian mengajak masyarakat menghentikan aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan serta merusak lingkungan.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim, SH, bersama jajaran personel Polsek, Babinsa, pemerintah desa, dan masyarakat di Desa Simpang Bayat, Desa Bayat Ilir, serta Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kanit Intelkam IPDA M. Imam Mubin, SH., M.M., Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha, SH., M.M., Ps Kanit Propam AIPTU Rusdi Artanto, SH., Ps Kanit Samapta AIPTU Yusup Manako, SE., Ps Kanit Binmas AIPTU Hermansyah, Babinsa, Kepala Desa Bayat Ilir Jamal, Kepala Desa Simpang Bayat Fathurohman, serta warga dari ketiga desa.

Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan masih menemukan adanya aktivitas illegal refinery di sejumlah titik pada tiga desa tersebut.
Sebagai langkah preventif, Polsek Bayung Lencir memasang spanduk bertuliskan, “Dilarang Melakukan Aktivitas Illegal Refinery, Pelaku Dapat Dipidana Sesuai Undang-Undang yang Berlaku” di lokasi-lokasi strategis yang dinilai rawan.

Selain pemasangan spanduk, personel juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penyulingan minyak ilegal. Warga diingatkan bahwa aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko memicu kebakaran, pencemaran lingkungan, serta membahayakan

” Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus menekan praktik illegal refinery yang masih ditemukan di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, ” Ucap Kapolsek Bayung Lencir AKP Kosim.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di lingkungan masing-masing.
“Melalui pendekatan persuasif dan edukatif, kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas illegal refinery, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan lingkungan yang lebih terjaga di wilayah Bayung Lencir,” Pungkas  Kapolsek.(RAY)

Editor : Heri Chaniago

Pos terkait

banner 468x60